MAKASSAR, BKM — Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Stadion Barombong yang mendudukkan tiga orang terdakwa kembali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (29/2).
Saat persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Andi Cakra Alam mendengarkan keterangan dari dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua saksi tersebut yakni, Kepala Biro (Kabiro) Aset Pemprov Sulsel, Ahmad Akil dan Kabiro Hukum Pemprov Sulsel, Lutfi Natsir.
Kedua saksi ini dihadirkan karena mereka berperan sebagai tim teknis pembebasan lahan Stadion Barombong. Ahmad Akil saat itu menjabat selaku Sekretaris Tim Teknis, sedangkan Lutfi Nasir sebagai Ketua Tim Teknis.
Lutfi Nasir saat bersaksi di persidangan mengatakan, saat akan pembebasan lahan tidak dilakukan rapat oleh tim teknis, hanya musyawarah. Musayawarah itu, untuk menetapkan harga. “Di Tim Teknis tidak ada rapat, hanya musyawarah. Setelah ada pembebasan itu, Tim Teknis menunggu proses sertifikat. Setelah terbit sertifikat, baru Tim Teknis turun. Soal tanah garapan saya juga tidak terlalu mengetahuinya, ” ungkapnya.
Pada sidang sebelumnya, mantan Kepala Biro Aset Pemprov Sulsel, Mustari Soba yang pernah dihadirkan dipersidangan mengatakan, tanah milik Pemerintah Provinsi hanya 1,5 hektar bukan 6 hektar.
“Setahu saya tanah milik Pemprov yang pengelolaannya oleh Dinas Pariwisata dan tercatat sebagai aset daerah itu hanya 1,5 hektare. Bukan 6 hektar,” jelas Lutfi.
Bahkan saat proses pembangunan berlangsung ada masyarakat yang mengklaim lahan tersebut, sehingga untuk pembayaran pembebasan lahan itu telah dibentuk tim teknis. Namun sebelum dilakukan pembentukan tim teknis, pihaknya telah turun melakukan peninjauan tanah yang diklaim milik Reggo dan istri Reggo, Rosma.
“Jadi kita membentuk tim teknis karena ada klaim dari Reggo Mothsan. Tapi sebelumnya Pak Lutfi diperintahkan untuk mengecek kebenarannya. Tim teknis inilah kemudian yang melakukan pembahasan yang diklaim oleh masyarakat. Jadi proses pembayaran pembebasan lahan itu dilakukan dua tahap yakni ditahun 2011 dan 2012,” jelasnya.
Saat tahun 2011, lanjutnya, luas tanah yang dibayarkan 3.000 meter persegi dan tahun 2012 luas yang dibayarkan 5000 meter persegi. Dengan masing-masing besaran tahun 2011 sekitar Rp600 juta an dan tahun 2012 sekitar Rp1 miliar.
Meski tidak ada alas hak, seperti sertifikat, pembayarannya tetap dilakukan dengan berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB).
Ketua Majelis Hakim, Andi Cakra Alam dalam persidangan juga mengatakan hal seupra. Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada, hanya dengan sertifikat HGB tanah tersebut tidak bisa dibayarkan.
Sementara Pengacara Terdakwa, Ahmad Farid mengatakan, apa yang disampaikan terdakwa memperlihatkan jika dakwaan jaksa memang kabur.
Karena dakwaan disebutkan aset milik Pemprov Sulsel yang akan dijadikan lahan Stadion Barombong itu sekitar enam hektar. Sementara pengakuan saksi itu hanya 1,5 hektar, selebihnya milik GMTD dan milik yang diklaim masyarakat.
Tak hanya itu, kata dia, dalam dakwaan disebutkan pembayaran dilakukan kepada Reggo senilai Rp641 juta. Sedangkan berdasarkan nota pembayaran atau kwitansi pembayaran yang diterima oleh Reggo hanya Rp608 juta. (mat-ril/c)