MAKASSAR, BKM — Bos PT Erlang Perkasa, Irsan Syarifuddin, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Batara Guru Belopa akhirnya dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Klas I Makassar, Senin (29/2).
Irsan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Irsan juga menjalani pemeriksaannya sejak pagi tadi hingga sore pukul 15.30 wita.
“Penahanan akan dilakukan hingga 20 hari ke depan,” ujar Kepala Kejari Belopa Zet Tadung Allo. Penahanan itu, kata Zet, berdasarkan alasan obyektif dan subyektif. Alasan obyektifnya berdasarkan pasal 21 KUHAP dan alasan subyektif, seperti dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Zet menuturkan, dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui dalam kasus ini tersangka terlibat dalam proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Batara Guru, Belopa Kabupaten Luwu yang bersumber dari APBD dan APBN tahun 2012-2013, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp33,2 miliar.
Zet mengatakan, bahwa tersangka sudah dua kali menjalani pemeriksaan, pertama ketika ia menyerahkan diri ke Aspidsus Kejati Sulselbar Gerry Yasid, setelah empat kali mangkir dari panggilan penyidik.
Dijelaskan proyek Alkes tersebut, diduga terindikasi mark up, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8 miliar, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.
Selain Irsan Syarifuddin, penyidik juga telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kasmar sebagai tersangka dalam kasus ini. Diketahui pada tahun 2012, pengadaan Alkes tersebut dilakukan dua kali dengan nilai masing-masing Rp6,9 miliar dan Rp4,9 miliar yang dikerjakan oleh PT Elang Perkasa.
Sedangkan di tahun 2013, pengadaan juga dilakukan dua kali penganggaran dengan nilai anggaran Rp2 miliar dan Rp19,2 miliar, yang dimenangkan oleh PT Seven Brothers.
Alat yang diadakan pada proyek pengadaan tersebut mencapai ratusan unit, di antaranya, CT Scan, ranjang pasien, tabung oksigen, alat anestesi, meja operasi, kursi dan jental kit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik ditemukan adanya dugaan penggelembungan harga dalam proyek tersebut. Indikasi mark up harga dari distributor, ditemukan ada mark up hingga 400 persen. (mat-ril/c)