MAROS,BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kehutanan (Kedishut), Muh Nurdin bersama Sekretarisnya, Kabuo Kartono, Selasa (2/3). Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus penerbitan sertifikat hak milik di atas lahan hutan yang merupakan lahan milik negara.
Kadis Kehutanan Maros diperiksa penyidik M Khuzaini. Sementara Sekdis Kehutanan diperiksa penyidik Harri Surahman. Muh Nurdin diperiksa selama empat jam di ruang pemeriksaan Kejari Maros.
Menurut Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Maros, Harri Surahman pemeriksaan keduanya sekaitan dengan jabatan dan wewenang mereka sebagai pejabat yang mengetahui secara pasti lokasi yang masuk dalam kawasan hutan dan mana lokasi yang bukan kawasan hutan.
“Untuk hari ini memang ada pemeriksaan Kadishut beserta dengan Sekdishut. Keduanya diperiksa karena dianggap sebagai orang yang mengetahui betul tapal batas yang masuk dalam kawasan hutan milik negara,” jelasnya kemarin.
Harri menambahkan, pemeriksaan kedua pejabat Pemda Maros ini diperiksa hanya sebatas saksi yang dianggap mengetahui letak kawasan hutan. Penyidik ingin mengetahui secara pasti apakah yang bersangkutan pernah mengeluarkan surat rekomendasi atau tidak.
“Kami ini masih melakukan penyelidikan. Jadi beberapa orang yang dianggap mengetahui kasus terbitnya sertifikat atas lahan milik negara berupa hutan ya kami periksa. Sejauh ini sudah 20 orang lebih yang sudah diperiksa, termasuk Kepala BPN, Kasi Pengukur Lahan BPN, serta Kadis Kehutanan. Prosesnya masih berjalan, masih banyak yang akan diperiksa,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Maros, Muh Nurdin membenarkan atas pemeriksaan yang ia jalani. Dia mengaku cecar sejumlah pertanyaan terkait tapal batas kawasan hutan di Kabupaten Maros. Selain itu, penyidik juga menanyakan apakah pihaknya pernah mengeluarkan surat rekomendasi kawasan hutan atau tidak.
“Dinas kehutanan memang pernah mengeluarkan rekomendasi. Tapi dalam rekomendasi itu tertulis apakah kawasan itu berada dalam kawasan hutan negara atau dekat dengan kawasan hutan,” ujarnya.
Sekedar diketahui kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pada penertiban sertifikasi lahan hutan milik negara terjadi tahun 2011. Kejari menduga adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat di lingkup BPN Kabupaten Maros.
BPN dianggap melanggar Peraturan Kementrian Agraria, Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Dalam pasal 3 menjelaskan, pemberian dan pembatalan hak milik hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai dan hak pengelolaan dilakukan oleh kementerian.
“Ini aturan yang dilanggar oleh BPN. Makanya kami melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan BPN melakukan penerbitan sertfikat hak milik di dalam kawasan hutan milik negara di Dusun Arra, Kecamatan Tompobulu. Sertifikat hak milik terbit untuk beberapa warga, dengan luas area puluhan hektar,” ungkap Harri. (ari-ril/b)