MAKASSAR, BKM — Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar meningkatkan status kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) lods Pasar Lakessi, Kota Parepare ke tahap penyidikan.
“Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan setalah, dilakukan gelar perkara,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Selasa (1/3).
Adapun alasan peningkatan status, kata Salahuddin, dikarenakan penyidik telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup serta berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi yang pernah menjalani pemeriksaan. “Bukti permulaan kasus ini telah memenuhi unsur,” ujar Salahuddin.
Salahuddin menuturkan, bahwa dalam kasus ini, penyidik belum menemukan siapa yang bakal dijadikan tersangka. Menurut dia, penyidik masih mencari siapa saja pihak yang dianggap bertanggungjawab dalam kasus ini.
Salahuddin juga enggan berspekulasi untuk menyebutkan, siapa nama bakal calon tersangka dalam kasus ini.
“Biarkan dulu dek tim bekerja, nanti pasti akan kita sampaikan, bila sudah ada tersangkanya,” tutur Salahuddin.
Salahuddin mengungkapkan, dalam menetapkan atau menentukan tersangka, harus didukung dengan alat bukti yang cukup atau minimal dua alat bukti.
Salahuddin menegaskan, dalam kasus ini siapa saja bisa berpeluang menjadi tersangka, tapi semua tetap bergantung pada alat bukti yang cukup.
Bedasarkan bukti awal, ada bukti kuitansi pungutan dari 1.600 pemilik lods sejak 2012, lembar deposit tabungan di Bank Bukopin Parepare setahun oleh tim pemindahan. Ada pula bukti penarikan dari Bank Bukopin dan penyerahan uang ke Perindagkop yang disetorkan ke Bank Sulsel.
Selain itu, berkas penyetoran dana uang muka tersebut, baru diserahkan pada tahun 2013 ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk disetorkan ke Bank Sulsel. Penyetoran itu sejak pemungutan tahun 2012 lalu.
Berkas laporan terkait adanya dugaan pungli itu, kata dia, yang dimanfaatkan oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Pungutan sebesar Rp1,6 miliar diendapkan di Bank Swasta. (mat-ril)