Site icon Berita Kota Makassar

Pelaku Teror Bom Berstatus Guru Ngaji

MAKASSAR, BKM — Nasrul Wara (26), warga BTN Asal Mula, Kecamatan Tamalanrea, Makassar akhirnya diringkus Unit Resmob Polrestabes Makassar, dipimpin oleh AKP Edy Sabhara, Selasa (1/3), pukul 06.00 Wita.
Nasrul yang sehari-hari bekerja sebagai guru mengaji adalah pengirim pesan singkat (SMS) berisi teror bom ke tiga orang panitia kegiatan Munakasa, atau ujian untuk santri TPA se-Kota Makassar yang berlangsun g di SMA Negeri1 Makassar, Sabtu (27/3), pukul 20.42 Wita lalu.
Acara yang digelar oleh Badan Koordinasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Makassar tersebut sebelumnya direncanakan akan berlangsung, Minggu (28/2).
Adapun isi teror via pesan singkat pelaku, yakni “Berjuanglah wahai manusia…saat anak-anak Islam berjuang agama, pesan kami berhati-hatilah di SMA 1 Makassar, pada tanggal 28 Februari 2016 pada pukul 08.30 pagi…telah memasang bom cabang teror Jakarta. Dan diledakkan pada jam 08.30 besok. Selamatkanlah anak-anak kalian sebisa mungkin, perhatian, perhatian, perhatian…”
Pesan singkat pelaku dikirim kepada Akbar, selaku ketua panitia kegiatan, serta anggotanya, Suardi dan Ikhwan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Rusdi Hartono usai penangkapan Nasrul di Mapolrestabes Makassar mengatakan, Nasrul sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil interogasi, Nasrul mengakui tindakannya dengan maksud untuk menggagalkan kegiatan itu.
“Pelaku ini adalah bagian dari kegiatan tersebut tetapi dia kecewa karena administrasi kegiatan tersebut dinilainya tidak jelas, jadwal kegiatan kerap molor,” kata Rusdi.
Nasrul dibekuk karena nomor ponsel yang ia gunakan mengirim pesan ancaman ternyata masih aktif, sehingga mudah ditelusuri petugas. Dia ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tamalanrea tanpa perlawanan. Ponsel berikut nomor dipakai meneror disita dan dijadikan barang bukti.
Nasrul dijerat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan pemerintah Nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, pasal 6. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun.
Nasrul sendiri mengaku sengaja mengirim pesan pendek berisi teror bom, karena tidak suka dan kecewa dengan sikap panitia inti kegiatan lantaran kerap mengulur-ulur waktu kegiatan. Bahkan dia sering diminta memasukkan data santri-santri, tapi tidak pernah diberi uang insentif. (jul-ril)

Exit mobile version