MAMUJU, BKM — Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Mamuju mematikan tak lagi memakai linmas. Ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 tahun 2016 tentang pakaian dinas PNS di lingkungan departemen dalam negeri dan pemerintah daerah. Seragam ini biasa digunakan PNS Pemkab Mamuju tiap hari Senin.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Mamuju, Muhammad Dahlan Kamil memastikan, mulai pekan depan PNS Kabupaten Mamuju tidak akan menggunakan seragam Linmas dan digantikan dengan pakaian seragam khaki (keki). Ini disampaikan Dahlan saat menjadi inspektur upacara lingkup Pemkab Mamuju, Senin (29/2).
Dahlan juga mengungkapkan, terkait hal ini, peraturan bupati juga telah dibuatkan draft dan konsepnya. Namun bupati belum menandatangani sehingga belum disebar ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Mamuju. ”Sekretaris daerah selaku pembina Korpri Kabupaten Mamuju, hari ini telah menggunakan seragam khaki. Ini merupakan isyarat bagi para PNS bahwa mulai pekan depan tidak ada alasan lagi untuk tidak berpakaian khaki,” terangnya. (ala/mir/c)