Site icon Berita Kota Makassar

Yushar-Nurlina Tersangka Bansos, Siapa Selanjutnya?

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar akhirnya menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos). Kedua tersangka, yakni mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Sulsel, Yushar Huduri dan mantan Kepala Sub Anggaran Sulsel, Nurlina.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, setelah unsur pimpinan Kejati Sulselbar melakukan ekspose internal secara tertutup, Selasa (1/3).
Berdasarkan pantauan BKM, ekspose melibatkan unsur pimpinan antaralain, Kajati, Wakajati, Asisten, Kepala Seksi dan unsur jaksa fungsional.
Tak hanya menetapkan dua tersangka, hasil ekspose juga menyimpulkan peningkatan status bkasus Bansos, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Yushar Huduri dan Nurlina merupakan pihak yang dianggap, bertanggungjawab dalam memverikasi berkas dan pemberi manfaat dana Bansos tahun 2008.
“Hasil ekspos, kasus ini telah ditingkatkan ke penyidikan, dan kita telah menetapkan Y dan N sebagai tersangka,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin, Selasa (1/3).
Salahuddin mengatakan, penetapan keduanya dilakukan setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti. Ekspose pimpinan, lanjut dia, juga menyimpulkan kalau keduanya dianggap sebagai salah satu pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini.
“Kita telah memiliki dua alat bukti yang cukup, untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” tandasnya.
Saat ditanyai terkait status tiga orang terperiksa yang berpotensi sebagai calon tersangka baru, Salahuddin mengaku masih akan dilakukan pendalaman kembali. “Masih ada potensi untuk tersangka lain dalam kasus ini,” tegasnya.
Salahuddin menegaskan, bila nanti hasil pengembangan dari penyidik menemukan adanya bukti lain yang mengarah ke sejumlah saksi, maka tidak menutup kemungkinan akan ikut dijadikan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
“Siapa saja bisa jadi tersangka dalam kasus ini, bila ditemukan bukti yang cukup,” tandasnya.
Disela-sela ekpose, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan legislator Sulsel, Abdul Majid Tahir dan Ambas Syam, sebagai saksi.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulselbar telah menyeret enam terdakwa dari pihak eksekutif, legislatif, dan penerima bantuan sosial. Antara lain, mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Muallim yang divonis 2 tahun penjara, mantan Bendahara Pengeluaran Pemerintah Provinsi Sulsel, Anwar Beddu yang divonis 15 bulan penjara.
Mantan legislator Sulsel, Muhammad Adil Patu yang divonis 2,5 tahun, mantan legislator Makassar, Mujiburrahman yang divonis 1 tahun penjara, politisi Partai Golkar Abdul Kahar Gani yang divonis 1 tahun penjara dan legislator Makassar, Mustagfir Sabry yang divonis bebas.
Sekedar diketahui, pada anggaran tahun 2008 Pemprov Sulsel telah mengucurkan anggaran sebesar Rp151 miliar untuk belanja Bansos ke beberapa Lembaga, Yayasan dan Organisasi dengan cara mengajukan proposal bantuan.
Namun dalam penyalurannya, dianggap tidak melalui verifikasi. Selain itu, pihak pemprov tidak pernah melakukan pendataan terhadap Lembaga, Yayasan dan Organisasi, sebelum memberikan bantuan, terhadap proposal organisasi yang tidak terdaftar pada Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Dari total 206 proposal yang diajukan, terdapat 202 proposal yang dinyatakan fiktif, karena tidak pernah terdaftar pada Kesbangpol Sulsel. Selain itu, proposal bantuan yang diajukan untuk diberikan bantuan, tidak melibatkan Kesbangpol dalam melakukan verifikasi dan pengkajian terhadap lembaga, yayasan dan organisasi yang diberikan bantuan. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,8 miliar. (mat-ril)

Exit mobile version