MAKASSAR, BKM — Setelah menetapkan mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sulsel, Yushar Huduri dan mantan Kepala Sub Bagian Anggaran Pemprov Sulsel, Nurlina sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan dana Bentuan Sosial (Bansos) Sulsel tahun 2008, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) masih terus fokus untuk menuntaskan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut.
”Tim lagi fokus tuntaskan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin, Rabu (2/3).
Ada beberapa saksi lagi yang masih akan dipanggil untuk dimintai keterangannya, terkait kasus yang telah merugikan negara Rp8,8 miliar ini.
“Kasus ini kan sudah tahap penyidikan. Pemeriksaan saksi masih tetap berjalan,” tandasnya.
Kemarin, tim penyidik meminta keterangan dari mantan legislator Sulsel, Lakama Wiyaka terkait proses penganggaran dana Bansos. “Tadi (kemarin) yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi,” terangnya.
Terkait perkembangan penetapan tiga calon tersangka dalam kasus ini, Salahuddin belum bisa mengungkap terlalu jauh. “Hasil ekspos kemarin kan sudah menyatakan bahwa untuk calon tersangka berikutnya masih butuh pendalaman,” jelas Salahuddin.
Namun Salahuddin memastikan, bahwa dalam kasus ini akan ada lagi tersangka yang akan diseret. Salahuddin menegaskan, dalam menuntaskan kasus ini tim akan selalu bersikap obyektif.
Sementara itu, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Sulsel, Hj Nurlina tetap masuk bekerja dan melaksanakan tugas-tugasnya sebagai aparat PNS di lingkup kantor gubernur.
Ditemui di ruang kerjanya, di Gedung D Lantai 2 Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (2/3), Nurlina tetap disibukkan dengan kerja-kerjanya. Sebagai salah satu pejabat di lingkup Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, sebelum menerima wartawan, Nurlina terlihat sibuk memberi arahan dan instruksi kepada beberapa stafnya terkait beberapa pekerjaan.
Ketika ditemui, wanita itu dengan ramah mempersilahkan wartawan masuk ke ruang kerjanya. Dia kelihatan sudah cukup mahfum apa yang akan ditanyakan BKM. Dengan singkat, Nurlina mengatakan, “Kalau soal itu (kasus dana bansos) saya no comment.”
Namun dia sempat mengatakan jika sebenarnya sampai sekarang, dirinya belum mengetahui kepastian penetapan tersebut. Saat ditemui, Nurlina mengenakan seragam PDH (pakaian dinas harian).
Sebagai abdi negara, dia mengaku harus tetap bekerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya. “Saya tetap bekerja penuh tanggung jawab karena saya kan digaji,” tandasnya.
Nurlina sempat meminta kepada wartawan yang menemuinya untuk tak membesarkan masalah yang sedang menderanya.
“Saya berharap teman-teman wartawan mengerti kondisi saya. Minta tolong, jangan sampai memelintir berita terkait persoalan ini,” pintanya.
Mantan Kasubag Penyusunan Anggaran APBD Pemprov ini mengatakan, sejauh ini belum memikirkan untuk meminta bantuan kuasa hukum ataupun pengacara.
Sebelumnya, Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Latif menjelaskan, pemprov terus mengikuti perkembangan kasus tersebut. Sejauh ini, menurut Abdul Latief, yang bersangkutan tetap berstatus sebagai sebagai PNS lingkup Pemprov.
Dia melanjutkan, pemprov tidak bisa mengambil keputusan serampangan karena belum ada keputusan inkra terhadap yang bersangkutan.
“Kita belum bisa mengambil keputusan apa-apa. Menunggu keputusan inkra dulu baru pemprov mengambil keputusan berdasarkan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Jika Nurlina tetap masuk kantor sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, tidak demikian dengan Yushar Huduri, tersangka lain dalam kasus bansos. Ia tidak terlihat di gedung DPRD Sulsel, kemarin.
Dari hasil penelusuran BKM, mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sulsel yang menjadi legislator Partai Golkar sedang menunaikan ibadah umrah. (mat-rhm/rus)
Jaksa Dalami Peran Tiga Calon Tersangka Bansos
