Site icon Berita Kota Makassar

Kasus GOR Sudiang Diambil Alih Kejati

MAKSSAR, BKM — Bidang Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar berencana mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gedung Olah raga (GOR) Sudiang Makassar tahun 2007.
Diketahui selama ini kasus GOR Sudiang ditangani Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar Salahuddin kepada wartawan, Rabu (3/2) membenarkan rencana pengambil alihan kauss GOR Sudiang.
Dengan alasan masih ada pihak yang dianggap berperan penting dalam kasus ini namun sejauh in belum tersentuh.
“Demi penegakan hukum kita ingin agar tidak pihak pihak yang diistimewakan. Sepanjang didukung bukti yang kuat,” tegas Salahuddin.
Sebelumnya dalam kasus ini, pihak Kejari Makassar telah menyeret dua pejabat pemerintah daerah, masing masing Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Sulsel, Alimuddin Wellang dan Lurah Sudiang Raya, Amri Indar sebagai tersangka. Keduanya juga telah menjalani hukuman selama 2 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Makassar.
“Jadi dengan diseretnya tersangka itu. Bukan berarti penyidikan kasus ini terhenti sampai disitu,” tandasnya.
Jika ditelusuri lebih dalam kasus ini, kata dia, masih ada pihak terkait yang harusnya bertanggungjawab, namun hingga kini belum tersentuh hukum.
Untuk itu, Tim Satuan Tugas Khusus (Satsus) Kejati Sulsel akan mengambil alih kasus ini untuk penyelidikan guna mendalami kembali.
“Untuk kasus ini sudah ada bebebrapa nama pejabat yang kita bidik dalam kasus pembebasan lahan GOR Sudiang,” tukas Salahuddin.
Salahuddin rencana akan dibukanya kasus ini kembali, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan beberapa waktu lalu, tentang adanya keterlibatan sejumlah oknum pejabat Pemprov dalam proyek pembebasan lahan GOR Sudiang.
Dengan rencana dilakuknnya pengusutan kembali kasus pembebasan lahan GOR Sudiang. Staff badan pekerja Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Wiwin Suwandi sangat mendukung upaya Kejati Sulselbar dalam membuka kembali kasus ini.
“Tunggu saja hasilnya setelah kasus ini diambil alih tim Satsus Kejati Sulselbar,” tandasnya.
Dia juga menilai, masih ada sejumlah pejabat dalam pembebasan lahan GOR Sudiang yang harus diminta pertanggungjawabannya di hadapan hukum. Dengan dibukanya kembali kasus ini, pihaknya mengapresiasi kinerja Kejaksaan.
Sekedar diketahui, kasus GOR Sudiang bergulir ke ranah hukum pasca keluarnya hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel yang mensinyalir adanya kerugian negara sebesar Rp3,1miliar dalam pembebasan lahan GOR Sudiang terhadap lima orang ahli waris. Adapun anggaran pembebasan lahan GOR Sudiang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulsel. .
Dalam persidangan sebelumnya dijelaskan bahwa proses pembebasan lahan tersebut sudah dimulai sejak tahun 2001 sampai 2009. (mat-ril)

Exit mobile version