MAKASSAR, BKM — Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar melalui Bidang Koordinasi Pengkajian dan Pengawasan, telah melakukan pemasangan Sistem Pajak Online (SPO) di berbagai tempat usaha di kota Makassar, baik secara perorangan maupun perusahaan. ”Kurang lebih dua bulan ini kita telah memasang sistem pajak online yang tersebar diberbagai tempat. Jumlahnya sudah mencapai 130 sistem. Dengan adanya sistem ini, maka para wajib pajak akan mendapat kemudahan. Dan mereka tidak lagi datang ke kantor Dispenda melaporkan pembayarannya. Sistem ini langsung terpusat di kantor yang bisa diketahui langsung,” terang Kasi Koordinasi Bagi Hasil Analisa Pendapatan, Harryman, beberapa hari lalu.
Harryman mengatakan, pemasangan sistem pajak online ini akan terus dilakukan. Dan tentu ke depan bisa terlayani semua wajib pajak. ”Pemasangan sistem ini juga memiliki persyaratan. Yakni untuk mengakses pembayaran pajak sistem online mesti membuka rekening BRI. Sementara perangkat sistem disiapkan Pemkot (Dispenda, red). Sebelumnya, itu kan kita turun survei apakah memungkinkan untuk dipasangkan sistem online atau tidak. Ada dua alat dipasang, yakni sistem komputerisasi menggunakan alat berbon (minipc) dan bagi yang gunakan kas register dipasangkan alat teping box. Intinya, alat ini berfungsi untuk merekam transaksi data pajak,” terang Harryman.
Dengan menggunakan sistem pajak online, akan memberi dampak pada peningkatan pendapatan pajak. Yakni pajak restoran, hotel, parkir dan hiburan. ”Dengan sistem ini, maka data pajak akan lebih akurat dan menghindari tindakan kecurangan. Di sistem ini juga kita mengatahui progres pendapatan pajak yang dikelola Dispenda,” jelas Harryman.
Ditambahkan, sistem online yang digunakan kurang lebih dua bulan ini berjalan dengan lancar. Hanya saja diakui, kendalanya tentu ada. ”Kendalanya hanya pada pihak vendor dari aplikasi yang digunakan wajib pajak, terkadang tidak berada di tempat atau di luar Makassar. Karena kebanyakan vendor dikerjakan pihak luar. Sehingga membutuhkan waktu untuk diberikan akses masuk ke data base aplikasi wajib pajak. Dimana pemilik atau owner sebuah usaha tidak mengetahui secara teknis sistem data base yang ada, karena dikerjakan pihak vendor,” jelasnya.
Harryman mengatakan, penggunaan sistem pajak online ini merupakan wujud kepedulian dan pelayanan ke masyarakat atau wajib pajak. Secara tidak langsung, itu juga merupakan penjabaran dari visi misi program walikota. (ucu/mir/c)