Site icon Berita Kota Makassar

Mantan Pejabat BPN Dituntut 4 Tahun

MAKASSAR, BKM — Mantan Kasi Sengketa Pertanahan Badan Pertanahaan Negara (BPN) Kota Makassar, Muh Hatta sebagai terdakwa kasus dugaan gratifikasi pembatalan penerbitan sertifikat tanah dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidaer 2 bulan kurungan.
Tuntutan Hatta dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Syahrir saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (2/3).
“Terdakwa dinilai telah melanggar pasal 12b huruf a undang-undang tindak pidana korupsi. Sebagaimana tindak pidana yang dilakukan terdakwa, sehingga dituntut 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Andi Syahrir dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh.
Hatta dinilai telah menerima gratifikasi sebesar Rp60 juta pada 2002 dari seorang pengusaha bernama Jefri Wiseng.
Dana tersebut digunakan untuk memuluskan pengurusan sertifikat tanah, meski syarat pengurusan tanah itu tidak lengkap. Luas tanah yang diterbitkan sertifikat 3 hektar, yang terletak di wilayah Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Hatta diduga menerima dana gratifikasi sebanyak dua kali yang dibuktikan oleh slip setoran masing-masing sebesar Rp50 juta dan Rp10 juta.
Sebelumnya, untuk membuktikan kasus pelanggaran hukum kasus tersebut, Majelis hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh telah mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Dalam sidang sebelumnya disebutkan bahwa ada beberapa nama pegawai BPN yang juga ikut menerima uang untuk pengurusan sertifikat tersebut. Salah satunya adalah nama terdakwa sendiri.
Penyetoran pertama senilai Rp10 juta untuk mensukseskan Persil 20 menjadi 57 DVV dan uang Rp50 juta untuk pembatalan SHM 122 atas nama orang tua saya.
Kemudian terbitlah dua sertifikat atas nama Jefri Wiseng. Sementara sertifikat awal atas nama orang tuanya terbit tahun 1979 dan keluar pembatalan tahun 2002 di Tamalanrea Kelurahan Parangloe.
Dari catatan itu juga dijelaskan bahwa uang untuk pengurusan sertifikat itu, ditransfer melalui rekening karena ditemukan bukti slip penyetoran, atas nama terdakwa, Muhammad Hatta.
Sedangkan terdakwa sebelumnya pernah mengakui dalam sidang sebelumnya, bahwa uang itu digunakan untuk membiayai proses pembatalan sertifikat SHM No 122 untuk tiga orang dan penerbitan sertifikat baru.
Sekadar diketahui, dalam kasus dugaan gratifikasi pembuatan sertifikat lahan seluas 3 haktare di Tamalanrea Kelurahan Parangloe, pihak penyidik Kejati Sulselbar telah menetapkan dua orang tersangka. Kedua tersangka, yakni mantan Kepala Seksi Sengketa BPN Kota Makassar, Muhammad Hatta dan seorang pengusaha bernama Jefri Wiseng. (mat-ril/c)

Exit mobile version