Site icon Berita Kota Makassar

20 Koperasi di Makassar Bermasalah

MAKASSAR, BKM — Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Makassar menetapkan dua tersangka kasus korupsi bantuan pengelolaan dana bergulir koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah di Makassar, tahun anggaran 2014.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, Kami menetapkan dua tersangka,” tegas Kacabjari Herzen Suryo PramudityoHerzen, Jumat (4/3).
Hanya saja, Herzen masih menolak untuk membeberkan identitas kedua tersangka tersebut, maupun asal instansinya. Alasannya, tim penyidik masih bekerja untuk menuntaskan perkara tersebut. Dia berdalih bila tersangkanya diekspos ke publik, keduanya akan melarikan diri.
“Kami belum bisa sampaikan karena takut mereka kabur. Kami kan harus melengkapi semuanya menyangkut pemberkasan dan penyitaan dokumen,” terangnya.
Tim penyidik, kata Herzen, juga sedang mengkaji mengenai rencana penahanan terhadap para tersangka. Kejaksaan terlebih dulu harus melengkapi berkas dan penyitaan dokumen yang berada di Jakarta.
“Kami akan menjadwalkan ke Jakarta, untuk melakukan penyitaan dokumen di Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM),” pungkasnya.
Sejatinya salah satu alat bukti yang menjadi patokan tim penyidik, yaitu hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan. Dia menyebutkan, bahwa dalam kasus tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp916 juta. Berdasarkan ekspose internal, penyidik menemukan adanya indikasi unsur perbuatan melawan hukum, dalam pemberian dan pengelolaan dana bantuan koperasi.
Dalam kasus tersebut, Kementerian Koperasi pada 2014, telah mengucurkan dana bantuan untuk salah satu koperasi di Makassar. Namun pencairan dana tersebut, tidak digunakan sesuai peruntukannya dan dianggap menyalahi prosedur. Koperasi yang dimaksud diduga tidak aktif namun tetap diberikan bantuan. Kuat dugaan terjadi pemalsuan tandatangan.
Selain itu diduga ada perubahan status koperasi dari tidak aktif menjadi aktif tanpa melalui prosedur seperti rapat pengurus koperasi. Pihaknya baru menemukan satu koperasi bermasalah, namun masih ada lagi sekitar 20 koperasi yang diduga juga bermasalah.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Abdul Gani Sirman mengaku sempat menerima informasi adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pemberian dan pengelolaan dana koperasi pada 2014. Terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut, Gani mengaku belum ada penyampaian secara resmi.
“Belum ada informasi jelas, yang kami terima soal adanya tersangka dalam kasus ini,” kilahnya.
Gani juga enggan berkomentar soal pengusutan kasus yang sudah masuk ke tahap penyidikan tersebut.
“Kalau ingin lebih jelasnya, tanyakan saja langsung ke jaksanya,” tandasnya.
Sebelumnya, Gani pernah mengatakan proses dana bergulir tersebut, sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Koperasi melalui LPDB-KUMKM.
Proses verifikasi ditangani LPDB. Pihaknya hanya sebatas memberikan dukungan terhadap pelaksanaan verifikasi tersebut. (mat-ril)

Exit mobile version