MAKASSAR, BKM — Data terkait angka kemiskinan kerap berbeda antara satu instansi dengan yang lain. Selama ini, sering ditemukan data angka kemiskinan antara Badan Pusat Statistik (BPS) dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berbeda. Sehingga instansi atau stakeholder yang membutuhkan data akurat kerap bingung dengan bervariasinya data yang ada.
Mengakhiri kesimpangsiuran data kemiskinan, Kementerian Sosial melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder yang berkepentingan mulai dari tingkat pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, BPS, Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Sosial dan sejumlah instansi terkait.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menjelaskan pemerintah mulai akan mengimplementasikan UU No. 13 Tahun 2011 Pasal 11 yang isinya data fakir miskin ditetapkan oleh menteri yang berurusan bidang sosial.
“Jadi kita mulai akan menerapkan undang-undang itu. Untuk data kemiskinan, Dinas Sosial yang mengeluarkan,” tegasnya, Jumat (4/3) di Hotel Four Point by Sheraton.
Dia menjelaskan, Kementerian Sosial punya basis data induk yang rencananya pekan depan sudah akan dirilis oleh Kemensos.
Khofifah mengatakan, verifikasi dan validasi datanya akan dilakukan dua tahun sekali. Kecuali data bagi penerima iuran bantuan jaminan kesehatan yang formatnya dalam bentuk Kartu Indonesia Sehat yang harus divalidasi maksimal enam bulan sekali.
“Kementerian Sosial sudah menyesuaikan data kemiskinan Indonesia bagian timur 2016 yang akan digunakan untuk menyalurkan berbagai bantuan pemerintah secara tepat sasaran sehingga dapat mengakhiri rezim perbedaan data kemiskinan,” tegas Khofifah.
Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu’mang berharap intervensi pemerintah terhadap perbedaan data dan preferensi di antara kementerian dan lembaga melalui konsolidasi data kemiskinan Indonesia wilayah timur 2016 bisa memperbaiki persoalan penyaluran bantuan yang kurang efektif.
Data warga miskin yang diverifikasi Kementrian Sosial nantinya dipadukan dalam bentuk Basis Data Terpadu-BDT yang bisa diakses secara terbuka. Sistem ini bisa digunakan sebagai masukan pengambilan kebijakan, bahan evaluasi serta monitoring. Selain itu, BDT bisa dimanfaatkan kementerian lembaga sesuai kebutuhannya.(rhm/war/c)