MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (kejati) Sulselbar segera melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi atas proyek revitalisasi saluran kanal oleh Balai Pompengan Jeneberang.
“Insya Allah dalam waktu dekat ini kita jadwalkan pememanggilan pihak terkait untuk dimintai keterangannya. Dari keterangan saksi kita mulai mengumpulkan data dan bahan keterangan dalam kasus itu,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin, Jumat (4/3).
Salahuddin menuturkan, pemeriksaan saksi dilakukan terkait beberapa proyek revitalisasi yang dilaporkan bermasalah. Jika nantinya terdapat indikasi menyimpang serta menuai unsur melawan hukum, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyelidikan.
Bedasarkan laporan yang diterima Kejati Sulselbar, beberapa titik proyek revitalisasi yang dianggap bermasalah, diantaranya Kanal Pampang, Kanal Panampu, Kanal Sinrijala dan Kanal Jongaya. Revitalisasi empat kanal tersebut, diketahui menggunakan anggaran APBN 2015 senilai miliaran rupiah.
Salahuddin mengatakan, dalam pekerjaan proyek tersebut, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan nilai kontrak. Dimana volume pekerjaan galian sedimen terdapat ketidaksesuaian.
“Inilah nantinya yang akan kita telusuri, bila terdapat penyimpangan pastilah kita akan memanggil pihak-pihak terkait,” tandasnya.
Salahuddin tidak menampik bila pihaknya akan segera memanggil Satker dari Operasi dan Pemeliharaan SDA Pompengan Jeneberang untuk dimintai keterangannya. Hal itu Guna dimintai penjelasannya soal keempat proyek tersebut yang telah dilaporkan ke pihak Kejati beberapa waktu lalu.
“Kita juga tentu harus berkoordinasi dengan pimpinan, tergantung nanti apa petunjuk dari pimpinan saja,” tukas Salahuddin.
Diketahui, proyek revitalisasi saluran Kanal Pampang dikerjakan oleh CV Berkah Amanah dengan nilai kontrak Rp1.494.218.000. PPK operasi dan pemeliharaan SDA IV. Saluran Kanal Panampu dikerjakan oleh CV Diva dengan nilai kontrak Rp1.546.575.000. PPK operasi dan pemeliharan SDA II. Kemudian, proyek revitalisasi Kanal Sinrijala, dikerjakan CV Fajar Makmur dengan nilai kontrak Rp1.430.041.000. PPK operasi dan pemeliharaan SDA II. Sedangkan revitalisasi Kanal Jongaya dikerjakan CV Cahaya Luhur Kurnia dengan nilai kontrak Rp1.427.240.000.
Khusus revitalisasi saluran Kanal Pampang ada pekerjaan yang telah dilaksanakan pada tahun 2014, namun dimasukkan kembali dalam perhitungan pekerjaan pada tahun 2015. Dalam pelaksaannya diduga negara telah dirugikan antar 40 persen, sampai 50 persen dari nilai kontrak proyek. (mat-ril)