Site icon Berita Kota Makassar

AYP, ABG dan MB Calon Tersangka Baru Kasus Bansos

MAKASSAR, BKM — Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Bidang Tindak Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar kembali mengisyaratkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Soisal (Bansos) Sulsel tahun 2008.
Setelah menetapkan mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sulsel, Yushar Huduri dan mantan Kepala Sub Bagian Anggaran Pemprov Sulsel, Nurlina sebagai tersangka, kini Kejati menyebut tiga inisal sebagai calon tersangka baru. Mereka, yakni AYP ABG dan MB.
Ketiganya merupakan penerima manfaat dana Bansos tahun 2008. AYP merupakan legislator Sulsel aktif, MB penerima manfaat dana Bansos. Sedangkan ABG merupakan mantan pejabat Pemprov Sulsel tahun 2008.
“Peran yang bersangkutan telah memenuhi unsur melawan hukum. Alat bukti yang kita miliki semua mengarah kepada ketiganya,” ujar Koordinator Pidsus Kejati Sulselbar, Noer Adi, Minggu (6/3).
Noer Adi mengatakan, penyidik telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup ditambah hasil keterangan sejumlah saksi yang sebelumnya pernah dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
Noer Adi tak menampik, ada banyak nama lain juga berpotensi bakal jeadi tersangka. Hanya saja, penetapan itu masih membutuhkan pendalaman. Menurutnya, jika nantinya penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan mereka dalam kasus ini, maka akan dipastikan akan ikut diseret sebagai tersangka.
“Semua tergantung dari pimpinan saja, nanti biar beliau yang memutuskan,” tukas Noer Adi.
Sekedar diketahui, Kejati Sulselbar sebelumnya telah menyeret enam terdakwa dari pihak eksekutif, legislatif, dan penerima dana Bansos. Mereka masing-masing, mantan Sekretaris Provinsi Sulsel, Andi Muallim, mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel, Anwar Beddu, mantan Legislator Sulsel, Muhammad Adil Patu, mantan Legislator Makassar, Mujiburrahman serta politisi Partai Golkar, Abdul Kahar Gani. Sementara satu tersangka lain, yakni Mustagfir Sabri alias Moses divonis bebas. (mat-ril/b)

Exit mobile version