Site icon Berita Kota Makassar

Dewan Khawatir Perda Pemekaran Mandul

MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar khawatir peraturan daerah (Perda) pemekaran wilayah kecamatan dan kelurahan yang disahkan pada Juli 2015 akan mandul.
Hal ini disebabkan karena Pemerintah Kota Makassar dinilai belum menindak lanjuti dengan melakukan persiapan infrastruktur, sarana maupun prasarana.
Ketua DPRD Makassar, Farouk M Beta mengatakan, seharusnya memang pemkot sebagai pelaksana harus mempersiapkan sarana dan prasarana sebagai bentuk dukungan atas kinerja dewan. Sebab, sangat disayangkan jika perda yang telah ada namun tidak berjalan dengan maksimal.”Setidaknya sudah ada persiapan kantor camatnya,” kata Ketua DPRD Makassar itu saat dikonfirmasi, Minggu (6/3).
Selain itu, Farouk juga menuturkan perda sudah menjadi putusan yang sah serta berkekuatan hukum, sehingga tidak ada alasan bagi Pemkot Makassar untuk tidak melanjutkan apa yang telah disepakati, seperti pemekaran Kecamatan Sangkarrang.”Ini digodok untuk menyeratakan pembangunan diseluruh wilayah di Kota Makassar,” tambahnya.
Legislator Fraksi Partai Golkar ini melanjutkan, perda yang ditetapkan pada 2015 lalu harus menjadi skala perioritas, selain pemekaran wilayah kecamatan dan kelurahan juga diantaranya ada Rencana Detail Tata Ruang (RTRW).
Farouk menganggap keduanya itu tidak boleh dipandang sebelah mata atau disepelehkan karena menyangkut tentang kemakmuran rakyat.
“Aturan yang lahir pada waktu itu karena memang menjadi kebutuhan, makanya dengan hadirnya perda maka harus ditindak secepatnya,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Makassar, Eric Horas yang dihubungi terpisah mengatakan, dia ikut mendesak Pemkot Makassar untuk bertindak cepat meneruskan isi perda itu. Alasannya kata dia, perda lahir tidak melewati proses yang sulit sehingga harus mendapat apresiasi dengan menyediakan lahan pembangunan kantor kelurahan.
Legislator Partai Gerindra ini mengingatkan agar pemkot membangun perkantoran pada lahan yang bersertifikat, baik yang dibebaskan dari masyarakat atapun lahan yang sudah menjadi milik pemkot yang ditandai dengan adanya bukti kepemilikan sertifikat atau alas hak hukum lainnya.
“Jika ada niat untuk membangun tidak terlalu sulit, pemkot dapat menggunakan fasum-fasos,” ucapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan seluruh perangkap yang dibutuhkan termasuk kantor keluruhan serta pejabat kelurahan sudah disiapkan.
“Sementara berjalan, Insya Allah akan rampung tahun ini, dan yang sudah disetujui adalah pemakaran kecamatan termasuk harus disertai pemekaran kelurahan. Nah ini yang ditunggu,” tutur Danny sapaan akrabnya.
Lanjut Danny, adapun keterlambatan selama itu hanya persoalan teknis, sebab pemkot tidak ingin bekerja dua kali, jika Kecamatan Sangkarrang sudah terbentuk maka sepuluh kelurahan baru lainnya ikut terbentuk.
” Pada APBD perubahan anggaran pembangunannya sudah diusulkan. Kita sudah percepat, kira-kira Juli. Kantor biar kita sewa dulu sambil membangun kantor permanen, misalnya, satu kelurahan RP2 miliar itu semua ada penambahan,” paparnya.(ita/war)

Exit mobile version