Site icon Berita Kota Makassar

Mencari Keadilan di Praperadilan

MAKSSAR, BKM — Upaya praperadilan, merupakan salah satu upaya bagi tersangka untuk melindungi hak-hak asasinya dalam suatu proses penegakan hukum yang ia jalani. Lembaga Yudikatif, dalam hal ini harus melakukan kontrol atas proses penegakakan hukum sejak awal untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan, wewenang aparat penegak hukum yang merugikan tersangka atau orang lain.
Namun faktanya, masih banyak terjadi ketidakpuasan terhadap lembaga prapradilan. Ketidakpuasan banyak dilontarkan dari para pengacara yang merasa kliennya dirugikan. “Kadang hal ini yang sering membuat pengacara merasa hak kliennya tidak diperhatikan,” ujar salah seorang pengacara senior di Sulsel, Alias Ismail, Minggu (6/3).
Alias mengatakan, praperadilan bukanlah lembaga peradilan tersendiri, tetapi merupakan pemberian wewenang tambahan yang diamanhkan dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada pengadilan negeri dari wewenang dan tugas yang sudah ada.
“Jadi praperadilan bukanlah lembaga yang memberikan keputusan akhir pada suatu perkara.
Eksistensi dan kehadiran prapradilan, merupakan penambahan tugas dan wewenang dari Pengadilan negeri saja. Wewenang tersebut adalah memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu pengangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan,” urainya.
Dari wewenang yang diberikan itu, Alias mengatakan, praperadilan meliliki tujuan agar upaya paksa, yang merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum, baik penyidik maupun penuntut umum dapat dilakasanakan secara bertangguing jawab menurut ketentuan hukum dan Undang-Undang yang berlaku ( due process of law ). “Agar hak asasi tersangka, tidak dikebiri,” tandasnya.
Selain itu, pengacara seharusnya membantu tegaknya suatu keadilan, namun tidak sedikit pengacara, yang hanya bertujuan memenangkan suatu perkara dan membebaskan kliennya dari tuntutan saja. Kelemahan dalam hukum banyak yang dijadikan sarana untuk mencapai tujuannya teresebut.
Kelemahan yang timbul dari keberadaan hakim komisaris dalam proses penegakan hukum akan menambah pemanjaan kepada pengacara. Sistem hukum dan kondisi negara yang saat ini sudah sedemikian beratnya bagi aparat penegak hukum.
Kondisi ini tentunya akan dimanfaatkan para pengacara yang tidak bisa menempatkan dirinya dalam menegakkan keadilan.
Banyak contoh karena tingginya tehnik hukum modern dan terampilnya seorang pengacara, seorang tersangka terbebas dari tuntutan. Padahal dalam logikanya, tersangka tersebut harus terjerat hukuman.
“Banyak kesepakatan yang dibuat pengacara, menggunakan hukum untuk menguntungkan kliennya saja tanpa mendasari pada rasa keadilan,” terangnya.
Alias menambahkan, semua ini harus kembali pada moral penegak hukum dan pengacara, apakah akan menempatkan keadilan, atau pengetahuan hukum sebagai dasar dalam melaksanakan tugasnya. (mat-ril)

Exit mobile version