SIDRAP, BKM — Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 tentang penggunaan pakaian seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS), hari ini mulai diterapkan dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap.
Penggunaan pakaian seragam PNS itu, ditetapkan melalui surat edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap, untuk seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diharuskan menggunakan pakaian seragam dimulai hari ini Senin (7/3) sesuai ketentuan yang berlaku seluruh Indonesia.
Sekkab Sidrap, H Ruslan, SH, MAP di Pangkajene, Sidrap, Minggu (6/3), mengatakan, Pemkab Sidrap mulai menerapkan penggunaan seragam PNS itu setelah menerima regulasi dari pusat.
Penggunaan seragam PNS sesuai ketentuan Permendagri, informasinya sudah lama kami ketahui, namun regulasinya belum diterima Pemkab Sidrap melalui surat resmi, sehingga ketentuan aturan penggunaan pakaian seragam baru dapat diterapkan setelah surat resmi diterima.
Untuk pakaian dinas Kheki, digunakan pada selama dua hari, yaitu, Senin dan Selasa, sedangkan untuk pakaian putih dipadukan celana/rok warna gelap dan untuk hari Kamis dan Jumat, menggunakan pakaian baju batik atau pakaian tenun adat.
“Dihimbau kepada seluruh PNS lingkup Pemkab Sidrap untuk dapat mematuhi seluruh ketentuan penggunaan seragam PNS. Kepada seluruh pimpinan SKPD diharapkan dapat mengontrol langsung para stafnya masing-masing guna penerapan pakaian seragam PNS itu,” pinta Ruslan. (ady/C)