Site icon Berita Kota Makassar

Agustinus Bantah Terlibat Pembahasan Dana Bansos

MAKASSAR, BKM — Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulselbar secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Sulsel tahun 2008.
Setelah sejumlah legislator Sulsel, kini giliran mantan Kepala Badan Anggaran Pemprov Sulsel yang kini menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Provinsi Sulsel, Agustinus Appang menjalani pemeriksaan, Senin(7/3). Agustinus diperiksa sekira dua jam lebih, mulai pukul 09.00 Wita hingga jam 11.45 Wita siang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin membenarkan pemeriksaan Agustinus.
“Benar hari ini yang bersangkutan diperiksa sekitar dua jam lebih. Itu berkaitan dengan pembahasan anggaran dana bansos 2008 lalu. Dia hanya diperiksa sebatas sebagai saksi saja,” kata Salahuddi, kemarin.
Salahuddin menuturkan, Pidsus saat ini terus menggenjot pemeriksaan saksi kasus korupsi bansos. Pemanggilan saksi dilakukan guna mengetahui siapa saja penerima dana Bansos.
“Penyidik sekarang terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi sekaitan dengan korupsi anggaran bansos sulsel. Karena untuk mengetahui siapa saja yang terlibat, pemeriksaan saksi perlu dilakukan untuk mengorek keterangan,” tandasnya.
Agustinus Appang usai diperiksa mengaku dirinya hanya diperiksa sebagai saksi. Namun dia mengaku tidak tahu menahu perihal kasus bansos tersebut.
“Saya tidak tahu pesis kasus Bansos itu. Memang waktu pembahasan dana bansos, saat itu saya menjabat kepala Bidang Anggaran Pemprov Sulsel. Tapi saya tidak terlalu mengetahui bagaimana pembahasan dana Bansos ini,” ujar Agustinus.
Sebelumnya, Kejati Sulselbar menetapkan mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sulsel, Yushar Huduri dan mantan Kepala Sub Bagian Anggaran Pemprov Sulsel, Nurlina sebagai tersangka . Informasi yang diperoleh di Kejati, tiga tersangka lainnya akan menyusul.
Penyidik Satgasus juga mengisyaratkan akan segera menetapkan tiga tersangka berikutnya dalam kasus ini. Ketiganya masing-masing berinisial, AYP, ABG dan MB.
Mereka diketahui merupakan penerima manfaat dana Bansos tahun 2008. Selain itu, AYP merupakan legislator Sulsel aktif, MB penerima manfaat dana Bansos, sedangkan ABG merupakan mantan pejabat pemprov tahun 2008.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah menyeret enam terdakwa dari pihak eksekutif, legislatif, dan penerima bantuan sosial. Antara lain, mantan Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel, Andi Muallim, mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel, Anwar Beddu, mantan Legislator Sulsel, Muhammad Adil Patu, mantan Legislator Makassar Mujiburrahman, politisi Partai Golkar Abdul, Kahar Gani serta Legislator Makassar Mustagfir Sabry yang menerima vonis bebas. (mat-ril)

Exit mobile version