BARRU, BKM — Pemkab Barru memberlakukan uji coba lima hari kerja yang dilakukan sejak 1 Maret 2016 dan berakhir 31 Maret mendatang. Pemberlakuan lima hari kerja ini dituangkan dalam surat edaran Pemkab Barru bernomor 04 tahun 2016 dan ditandatangani Wakil Bupati H Suardi Saleh.
Lima hari kerja ini dikecualikan kepada lembaga dan kantor yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Sekolah, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.
Meski begitu Instansi pelayanan umum ini tetap diminta oleh Wabup untuk melaksanakan pelayanan sesuai porsi jam kerja minimal 37 jam 30 menit per minggu. Pada surat edaran itu diberlakukan juga tiga kali absensi sebagai bentuk antisipasi, jika ada PNS yang hendak bolos pada lima hari kerja tersebut.
SE ini tetap memberikan toleransi waktu istirahat kepada PNS yakni pukul 12.00 – 12.50 Wita dari Senin-Kamis. Sedangkan istirahat untuk Jum’at ditoleransi dari pukul 12.00 sampai 13.40 Wita.
PNS lingkup Pemkab Barru menanggapi beragam uji coba lima hari kerja ini. Kabag Umum Pemkab Barru ABD Rahim menilai positif pemberlakukan lima hari kerja. Apalagi ketentuan ini sudah lingkup nasional dan banyak Pemkab dan Kota lain telah menerapkan lebih awal.
Ujicoba tersebut mungkin terasa kepada PNS yang baru mengalami uji coba, seperti dilingkup Pemkab Barru. “Tetapi bagi kami secara pribadi pemberlakuan lima hari kerja tidak ada masalah dan tentu lebih efektif. Apalagi ada dua hari libur yakni sabtu-minggu bisa dimanfaatkan untuk libur bersama keluarga,” aku Rahim.
Pendapat berbeda justru diungkapkan PNS dari kalangan perempuan. Mereka mengeluhkan uji coba lima hari kerja. “Sekarang sudah sepekan ujicoba lima hari kerja ini sangat merepotkan. (udi/C)