MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi menghentikan kasus dugaan korupsi pada proyek Puskesmas Bangkala. Kejari berdalih kalau belum menemukan indikasi pidana dalam proyek tersebut.
“Laporan yang masuk ke saya, indikasi itu belum ditemukan,” ujara Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardy Surachman, Senin (7/3).
Menurut Deddy, pengerjaan proyek tersebut sudah rampung 70 persen. Bahkan pihak PPK sudah membayarakan progres pekerjaan tersebut, sebesar 50 persen dari total anggaran proyek tersebut. “Jadi ini sudah ada kelebihan dan sudah dilakukan blacklist terhadap pihak rekanan,” tandasnya.
Sehingga, kata Deddy, pihaknya belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah ke korupsi. “Ini lid Intel, jadi bisa saja penghentian penyelidikannya dilakukan oleh intel,” pungkasnya.
Meski demikian, Deddy mengaku kalau status kasus ini bukan SP3 atau penghentian penuntutan. Dia berdalih kalau kasus ini hanya penghentian penyelidikan intel saja.
Terpisah, Kepala Seksi Bidang Intelejen Kejari Makassar, Andi Fajar Angerah Setiawan membenarkan penghentian kasus tersebut, namun untuk sementara waktu.
“Kasus ini untuk sementara kita hentikan penyelidikannya,” tukas Fajar.
Fajar mengatakan, pihaknya belum bisa meningkatkan kasus ini ke bidang pidana khusus, pasalnya pihaknya belum menemukan adanya peristiwa pidana.
“Karena belum belum masuk keranah pro justisia, makanya kasus ini kita hentikan untuk sementara,” jelasnya.
Meski demikian, Fajar tak menampik, bila nantinya ada bukti baru yang ditemukan dalam kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan kasus proyek Puskesmas Bangkala akan kembali dibuka. “Kalau ada temuan baru lagi, pasti kita akan buka kembali kasusnya,” tegas Fajar.
Sebelumnya kasus ini sempat ditangani oleh Bidang Intelejen Kejari Makassar. Dalam proyek tersebut, penyelidik menemukaan adanya indikasi proses pekerjaan yang tidak sesuai. Kasus tersebut, mulai diusut sejak bulan november tahun 2015 lalu. Beberapa saksi juga pernah dipanggil untuk dimintai keterangannya soal kasus tersebut, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin.
Diketahui pembangunan Puskesmas tersebut yang menelan anggaran APBD Kota Makassar sebesar Rp1,4 miliar hanya rampung 50 persen saja. Pihak rekanan juga telah dibayarkan sesuai dengan bobot pekerjaannya. Selain itu juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai tidak pernah melakukan verifikasi terhadap proyek tersebut. Sehingga Proyek tersebut sempat terbengkalai dan tidak bisa difungsikan hingga batas waktu pengerjaan berakhir.(mat-ril)