Site icon Berita Kota Makassar

Ikram: Prolegda 2016 Ilegal

PASANGKAYU, BKM — Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Matra, Ikram Ibrahim, menganggap rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) 2016 ilegal. ”Tidak ada itu Prolegda 2016. Dan saya tidak pernah mengetahui kapan itu disahkan. Kenapa tiba-tiba ada untuk dibahas,” ujarnya dengan nada tinggi ketika ditemui BKM di kantornya, Senin (7/3).
Ikram enggan mengakui keberadaan Prolegda 2016 ini. Sebab menurutnya, keberadaan Prolegda tersebut tidak melalui mekanisme yang semestinya. Ia pun menganggap, pengesahan Prolegda dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu. Itu telah melangkahi kewenangannya.
”Seharusnya kan ada pembahasan bersama dulu antara Pemkab dan Balegda mengenai Perda apa saja yang jadi pengusulan di 2016 ini. Dan itu idealnya dilakukan pada akhir tahun 2015 lalu. Tapi ini tidak ada dan tiba-tiba saja sudah diparipurnakan,” jelasnya.
Politisi PPP ini pun secara lantang menegaskan, ogah membahas Prolegda tersebut. Jikapun kemudian ada pihak-pihak lain yang coba memaksakan pembahasannya. (ala/mir/c)

Exit mobile version