ENREKANG, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang mengusut bantuan dana Bansos 2014 dari pos hiba yang digelontorkan ke PP Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrenpulu (HPMM) senilai Rp300 juta. Dana tersebut diduga tidak sesuai peruntukanya karena tidak ada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari oraganisasi tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Enrekang, Erwin Juma, SH saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (8/3) mengakui pihaknya tengah mendalami adanya laporan warga masyarakat terkait bantuan tersebut.
”Kami telah menyelidiki namun bendahara PP HPMM menolak hadir untuk diperikasa,” ujar Erwin.
Ketu PP HPMM Rahmat saat dikonfirmasi BKM, Rabu (9/3) membenarkan bahwa dirinya sudah periksa penyidik Kejari pekan lalu. Dalam pemeriksaanya, Rahmat membenarkan adanya bantuan bansos tersebut senilai Rp 600 juta namun yang ia terima selaku Ketua PP HPMM hanya Rp 300 juta.
“Dalam SK memang Rp 600 juta tapi yang kami terima Rp 300 juta saja,” jelas Rahmat.
Untuk Rp200 juta lebih sudah ada pertanggung jawabanya dalam rekapitulasi tapi yang belum dipertanggungjawabkan sebesar 90 juta lebih untuk bantuan beasiswa,”bebernya.
Bendahara PP HPMM, Uly membantah jika dirinya menolak panggilan Kejari untuk diperiksa,”saya tidak menolak panggilan Jaksa pak, cuman saya lagi subuk kuliah,”jelas Uly lewat ponselnya.
Penggiat Anti Korupsi Masenrenpulu Hasry Jec sangat menyangkan jika benar informasi tersebut benar adanya. Jika oknum dalam organisasi yang seharusnya menjadi penyeimbang Pemkab justru ikut menjadi begal anggaran. ,”Jika pengakuan Ketua PP HPMM hanya Rp300 juta yang diterima maka patut dicurigai ada permainan dalam menyaluran maupun pengelolaan dana bansos. Karena di SK Rp 600 juta yang diterima hanya 300 juta. Ini ada apa?,”
jelas Jec
Hasry mendesak agar Kejari memeriksa kembali Ketua HPMM Rahmat beserta seluruh pengurusnya di PP HPMM dan Kepala Dinas Keuangan Daerah. (her/C)