SIDRAP, BKM — Satuan Reskrim Polres Sidrap dan Polsek Dua Pitue menutup paksa aktifitas penambangan ilegal di Dusun Larumpu, Desa Bila Kecamatan Dua Pitue, Sidrap. Penutupan paksa ini merupapakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya penggalian emas di lokasi yang sama juga ditutup paksa oleh warga.
Penutupan aktifitas tambang material batu itu dilakukan, Sabtu (5/3) akhir pekan kemarin, dengan menyita 1 buah ekskavator merek Kobelco dan 6 unit truk tongkang bernopol DD 8516 KB, DD 8695 KB, DD 9633 XS, DD 9857 OT, DD 9916 OT, DD 3730 XV milik PT Dua Karya.
Aktifitas tambang itu sudah beroperasi sejak dua bulan lalu dan baru diketahui setelah adanya penggalian emas yang ditutup paksa warga Bila karena dinilai merusak lingkungan.
Barang bukti yang disita teah diamankan di Mapolres Sidrap, Senin (7/3).
Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Yudha Pranata yang dikonfirmasi, Senin membenarkan penutupan lokasi tambang diduga ilegal itu.
“Untuk sementara kita amankan satu alat berat janis Ekskavator merk Kobelco bersama 6 unit truk Tongkang. Kasus ini masih kita lidik,”ujar AKP Indra kemarin.
Menurut Kasat, aktifitas tambang itu telah beroperasi tanpa memiliki surat-surat ijin menambang.
Kepala Desa Bila H Juswan yang dihubungi terpisah membenarkan loaksi tambang itu tak memiliki izin. “Tidak ada ijinnya itu, tidak pernah masuk kontribusinya ke Desa, padahal itu sudah kita sampaikan ke bersangkutan karena aktifitasnya selama ini telah merusak jalan Desa,” tegas H Juswan.
Kepala Bidang Pertambangan Dinas Kehutanan, Pertambangan Energi (Dishutambeng) Sidrap Andi Ahmad yang dikonfirmasi di kantornya mengaku belum mengetahui penutupan tambang ilegal tersebut. “Saya belum tahu itu,” katanya, saat ditemui di kantornya, Senin kemarin.
Mengenai perpanjangan izin, pihaknya mengaku bukan domain Dishuttambeng Sidrap melainkan Dinas Sumber Daya Alam (SDA) Provinsi. (ady/C)