MAKSSAR, BKM — Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pidana Khusus Kejati Sulselbar muai melakukan telaah terhadap kasus dugaan kosus pembebasan lahan Gedung Olahraga (GOR).
Telaah dilakukan terkait rencana untuk mengambil alih dan membuka kembali penyidikan kasus tersebut dari Kejari Makassar.
Dari penyidikan Tim Pidsus Kejari Makassar, kasus ini telah menyeret dua pejabat daerah. Mereka masing-masing Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Sulsel, Alimuddin Wellang, dan Lurah Sudiang Raya, Amri Indar sebagai tersangka.
Keduanya telah menjalani hukuman selama 2 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Makassar
Satgasus mengaku akan mempelajari kembali berkas kasus tersebut. Diantaranya melalukan telaah atas putusan pengadilan Tipikor, tuntutan jaksa serta keterangan saksi saksi. Tujuan dilakukan telaah ini agar kita bisa melihat peran dari pihak lain dalam kasus ini.
“Intinya masih ada pihak lain yang dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus ini,”tandas koordinator Pidsus Noer Adi, Rabu (9/3).
Rencana akan dibukanya kasus ini kembali tentu akan menambah, catatan panjang penanganan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan GOR Sudiang Makassar tahun 2007.
Sejatinya Kejaksaan akan segera melakukan pengusutan terhadap kasus ini.
“Dalam waktu dekat ini, terlebih dahulu kita akan melakukan rapat tertutup bersama pimpinan,” ujar Noer Adi.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,1 miliar. Dalam pembebasan lahan GOR Sudiang. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Selatan, untuk membayar ganti rugi lahan pembangunan GOR Sudiang.
Dalam keterangan salah seorang tersangka sebelumnya dalam kasus ini di persidangan, Alimuddin Wellang, mengatakan proses pembebasan lahan tersebut, sudah dimulai sejak tahun 2001 hingga 2009. Menurut dia saat itu dirinya baru menjabat pada tahun 2007, namun dirinya justru dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kalau saya salah, harusnya yang lain juga salah,” tandas Alimuddin saat di persidangan beberapa waktu lalu.
Atas dasar keterangan Alimuddin Wellang, tidak dipungkiri kalau dalam kasus ini ada pihak pihak yang paling bertanggungjawab yang seharusnya ikut diseret dalam kasus ini. (mat-ril)