Site icon Berita Kota Makassar

Hotel 88 Beroperasi tanpa Izin

PAREPARE, BKM — Perintah Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe untuk menghentikan sementara kegiatan Hotel 88 karena tak memiliki izin dalam melakukan aktivitas. Wali Kota marah adanya pengusaha tidak memiliki izin dalam melakukan kegiatanya.
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) pun belum berani melakukan pungutan retribusi karena belum ada izin operasinya berupa, situ, siup, lalin dan izin prinsip.
“Kami dari dispenda belum berani memungut retribusi PAD di hotel 88 karena belum dilegalkan,”ujar Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan, Prasetiyo.
Kepala Dinas Perindagkop Parepare, Amir Sabbi mengakui kalau belum punya izin tempat usaha dan lainnya, sehingga hasil rapat di DPRD belum lama ini dinyatakan ditutup sementara.
Pihak Disprindag melakukan koordinasi dengan Asisten I untuk dihentikan sementara kegiatanya sambil menunggu izinya rampung.
“Kami sudah perintahkan ke Satpol PP,”kilahnya.
Sementara, Kasatpol, PP Hasan Ginca membantah jika ada perintah dari Disperindag untuk dihentikan kegiatan aktivitas 88.
“Kami belum terima perintah dari SKPD lain untuk hentikan kegiatan di 88,”kata Hasan.
Hingga kini, belum ada secara resmi baik lisan maupun tertulis untuk diperintahkan ke satpol menghentikan kegiatan aktivitas hotel 88 di jalan Baumassepe kota Parepare.
“Hingga hari iniu tidak ada perintah secara lisan maupun tertulis, kalau ada pasti kami tegakkan,”terangnya. (smr/C)

Exit mobile version