Site icon Berita Kota Makassar

Pidsus Terima Kasus IPAL Lakkang

MAKASSAR, BKM — Penyelidik bidang Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar akan segera menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi proyek Instalasis Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Pulau Lakkang senilai Rp1 miliar pada 2013-2014 ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

“Dalam waktu dekat ini, penanganan perkaranya kita akan serahkan ke Pidsus,” ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Makassar, Fajar Anugrah Setiawan, Kamis (10/3).

Fajar mengatakan, pihaknya telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan, terkait kasus tersebut, sehingga kasus tersebut telah layak untuk diserahkan ke penyelidik Pidsus, untuk penanganan perkaranya. “Indikasi unsur melawan hukum dalam kasus ini, sudah ada,” tandasnya.
Dalam kasus ini, kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelaksana proyek yakni koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat Lakkang, Abdul Haris.
Fajar menuturkan, bila kasus tersebut telah diserahkan ke Pidsus, secara otomatis penanganan perkara ini, sudah sepenuhnya jadi wewenang pidsus. “Kita tidak bisa lagi, mencampuri soal penanganannya,” pungkasnya.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, Kejari telah memeriksa banyak saksi. Tim Intelijen Kejaksaan juga beberapakali meninjau langsung proyek sanitasi itu.
Proyek sanitasi di Lakkang dibangun atas bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dengan anggaran berkisar Rp1 miliar. Terdapat 3 unit IPAL yang dibangun dengan nominal anggaran masing-masing Rp350 juta. Proyek tersebut, diduga tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Indikasinya, IPAL belum bisa digunakan sesuai fungsi untuk pengolahan limbah rumah tangga.
Program sanitasi berbasis masyarakat ini bertujuan untuk menyediakan prasarana air limbah bagi masyarakat di daerah kumuh padat perkotaan. 3 unit IPAL sedianya diperuntukkan untuk ratusan unit rumah. Namun, tidak semua rumah di daerah kepulauan yang menerima fasilitas tersebut. (mat-ril)

Exit mobile version