GOWA, BKM — Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan kembali menegaskan akan melakukan gugatan ke pihak Badan Penyelenggara Jasa Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Kami sementara mengkaji aturannya dan saya minta dukungan dan restu masyarakat untuk kita sama-sama menggugat BPJS,” tandas bupati dalam Musrenbang, di gedung Haji Bate Sungguminasa, Kamis (10/3).
Sebelumnya Adnan berdalih kalau gugtan itu ia lakukan dengan melihat beratnya beban masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan secara optimal melalui kartu BPJS Kesehatan.
Bupati termuda di Kawasan Indonesia Timur yang baru dilantik 17 Pebruari lalu ini mengatakan, judicial review diharapkan dapat menfasilitasi satu kartu BPJS untuk satu keluarga.
“Kalau setiap orang dalam satu rumah tangga harus memegang kartu BPJS itu akan memberatkan mereka, idealnya satu rumah tangga satu kartu BPJS saja,” tandas Adnan beberapa waktu lalu.
Adnan pun lalu memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Gowa agar dalam melakukan pelayanan kesehatan masyarakat dengan tetap menerima pasien yang hanya menggunakan kartu keluarga atau kartu penduduk saja.
“Kesehatan itu hak mendasar rakyat, jangan buat mereka sulit untuk berakses dalam mendapatkan pelayanan,” katanya.
Adnan melihat, pengelolaan BPJS Kesehatan di daerah selama ini sangat tidak efisien, khususnya di Kabupaten Gowa. Itulah sebabnya mantan anggota DPRD Sulsel itu merencanakan untuk melakukan judicial review.
Sikap Adnan untuk gugatan BPJS ini merupakan bagian dari janji kampanyenya untuk lebih berpihak kepada kepentingan rakyat, mengingat beratnya beban yang dihadapi dalam memperoleh pelayanan kesehatan. (sar-ril).