MAKASSAR, BKM — Firman Ilham (30) warga jalan Syekh Yusuf Kabupaten Gowa diringkus aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Rappocini dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Firman dibekuk usai bertransaksi dengan salah seorang pelanggannya di Jalan Sultan Alauddin, Jumat (11/3) sekira pukul 02.30 Wita.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket sabu seharga Rp200 ribu perpaketnya.
Tersangka usai digeledah langsung digelandang ke Mapolsek. Dihadapan petugas tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di Jalan Kerung-kerung. Adapun modal untuk membeli sabu, kata dia, dari gaji istrinya yang bekerja di salah satu Mall di Makassar.
“Saya beli di Jalan Kerung Kerung 1/2 gram. Lalu saya paket kembali jadi kecil untuk dijual di orang. Harganya Rp200 ribu per paket. Modal jualan sabu saya pinjam dari gaji istri saya yang kerja di Mall Ratu Indah pak,” beber Firman.
Kapolsek Rappocini, Kompol Muari mengatakan, penangkapan tersangka tiak dalam perencaan pihaknya. Tersangka kebetulan terlihat oleh petugas yang sedang melakukan patroli lantaran gerak-geriknya yang mencurigakan.
“Anggota mencegat tersangka karena gelagatnya aneh. Saat digeledah ternyata tersangka menyimpan 3 paket yang kita duga adalah sabu-sabu dengan nilai Rp200 ribu per paketnya.
Sejauh ini, petugas masih melakukan penyelidikan guna mengejar pengedar dan bandar jaringan tersangka. (ish-ril)