MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barru dalam waktu dekat melimpahkan berkas perkara Bupati Barru, Andi Idris Syukur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Andi Idris Syukur akan mejalani sidang dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Kepala Kejari Barru, Paian Tumanggor mengatakan, pihaknya segera melimpahkan berkas Andi Idris Syukur, ke pengadilan pada pekan depan.
Dengan begitu, kata Tumanggor, Idris bisa segera diadili dan memperoleh kepastian hukum atas kasus yang disangkakan terhadap dirinya.
“Paling cepat Senin kita limpahkan dan paling lambat Jumat pekan depan,” ujat Paian Tumanggor, Jumat (11/3).
Saat ini, Kejari Barru terus mempermantap dakwaan tersangka. Tumanggor mengaku pihaknya juga telah melakukan ekspos dakwaan di Kantor Kejati Sulselbar pada Kamis, 10 Maret kemarin.
Tumanggor menegaskan, pihaknya menaruh atensi terhadap penanganan kasus yang menjerat Idris. Kejaksaan telah mempersiapkan 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidangkan perkara tersebut.
Ada 4 jaksa dari Kejaksaan Agunng, 1 jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulselbar dan 5 jaksa dari Kejaksaan Negeri Barru, yang telah ditunjuk.
Tumanggor mengungkap jaksa penuntut dari Kejagung kemungkinan tidak hadir pada persidangan dengan pertimbangan karena efisensi anggaran.
Bila menghadirkan jaksa dari Kejagung, kata Tumanggor, tentunya memakan biaya besar untuk transportasi dan penginapannya setiap kali sidang diagendakan.
“Saya belum bisa pastikan karena itu persoalan nanti di pengadilan. Tapi, kalau jaksa dari Kejagung harus hadir, maka itu membutuhkan biaya besar,” tukasnya.
Lebih jauh, Tumanggor menuturkan pasca-pelimpahan berkas kasus Idris dari Badan Reserse Kriminal Polri, pihaknya menerapkan wajib lapor bagi Idris. Idris dikenakan wajib lapor sekali dalam sepekan. Namun, kejaksaan tidak memberikan jadwal pasti mengenai wajib lapor bagi Idris. Sebab karena status Idris selaku kepala daerah yang dipenuhi kesibukan membuat pihaknya menyesuaikan wajib lapor tersebut.
Dalam kasus tersebut, Idris dijerat dua pasal sekaligus yakni Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Atas perbuatannya, Idris terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang itu, mobil Mitsibushi Pajero Sport milik Idris sudah disita lantaran diduga bagian dari gratifikasi. Idris resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri sejak Juli 2015. Idris diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah. (mat-ril)