SIDRAP, BKM — Apa yang dilakukan oknum PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang bernama Haris Amin ini, tak patut ditiru. Sebab, ia yang mestinya berada di kantor untuk melayani masyarakat, malah sibuk dengan bisnis haram berjualan sabu-sabu.
BKM/PURMADI
TERTANGKAP SABU-Tersangka Haris Yamin bersama barang bukti tiga paket sabu-sabu, STNK, SIM atas nama tersangka dan sebuah sepeda motor Kawasaki Ninja. Ironisnya, Kepala Sub Bagian Pembangunan Pemkab Enrekang ini menjalankan bisnis terselubungnya di saat rekan kerjanya berada di kantor melaksanakan tugas-tugasnya. Pejabat golongan III itu tepergok membawa tiga paket sabu-sabu ketika berada di wilayah hukum Polres Sidrap, Jumat (10/3) sekitar pukul 11.30 Wita.
Ihwal tertangkapnya Haris Amin berlangsung tidak sengaja. Saat itu di perbatasan Sidrap-Pinrang, tepatnya di Desa Simpo, Kecamatan Baranti, petugas Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sidrap menggelar operasi cipta kondisi (cipkon). Operasi dipimpin Kanit Dikyasa Ipda Sukarni Haseng bersama tiga anggotanya, masing-masing Bripka Hasdi, Bripka Suriadi dan Aiptu Yanwar.
Ketika itu Haris yang berpakaian biasa tengah mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja dari arah Rappang menuju Pinrang. Bripka Hasdi yang melakukan hunting mobile ke arah Rappang berpapasan dengan tersangka. Kebetulan lokasinya tak jauh dari tempat berlangsungnya operasi simpatik itu.
Awalnya, Bripka Hasdi mendapati tersangka memperlambat laju kendaraannya. Melihat motor besar tersebut dipelankan, Bripka Hasdi mendekati pelaku. Tetapi Haris mencoba kabur dan menghindari operasi.
Saat itu juga Hasdi menghadang kendaraan tersangka dan langsung mengambil kunci motor dan mematikan mesinnya. Saat ditanya surat-surat, tersangka tidak bisa memperlihatkan SIM C dan STNK kendaraan berkapasitas 250 CC itu. Haris hanya mengantongi SIM A dan STNK motor Yamaha.
Di depan polisi, tersangka memperlihatkan gelagat yang sangat mencurigakan. Ia tampak selalu gelisah dan memasukkan tangannya ke dalam saku celana.
Kecurigaan itu terbukti, manakala mantan Kepala Sub Bagian di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Enrekang ini digeledah. Di saku celananya didapati selembar STNK motor Yamaha DP 1931 IC, yang di dalam bungkus plastiknya diselipkan 3 paket sabu-sabu siap edar. Kuat dugaan sabu tersebut hendak dijual tersangka ke pelanggannya di Sidrap.
Kapolres Sidrap, AKBP Anggi Naulifar Siregar melalui Kasat Lantas, AKP Ikhsanuddin mengkonfirmasi kebenaran penangkapan oknum pejabat Pemkab Enrekang itu karena memiliki paket sabu.
”Dia (Haris) pakai motor Kawasaki Ninja warna abu-abu oranye yang sudah disita sebagai barang bukti. Ada juga STNK motor serta sabu-sabu tiga paket,” jelas AKP Ikhsanuddin yang dikonfirmasi via telepon selularnya, kemarin.
Menurut Kasat Lantas, tersangka dan barang bukti sabu sudah diserahkan ke penyidik Satuan Narkoba untuk diproses lebih lanjut. ”Yang kita proses hanya kendaraannya karena tidak dilengkapi surat-surat,” ujarnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Adriyan Frederick Kopong, mengaku telah menangani tangkapan personel Satlantas. Adriyan memastikan jika Haris adalah seorang PNS di lingkup Pemkab Enrekang, dan punya istri seorang lurah di Kecamatan Maiwa, Enrekang.
“Kita sudah periksa kartu-kartu indentitas dan surat-surat kendaraannya. Nama lengkapnya Haris Amin,ST. Kelahiran Campa Cenrana 07-12-1976, Pekerjaannya PNS. Dia beralamatkan di Jalan Dr Ratulangi, Desa Maiwa, Enrekang,” beber AKP Adriyan.
Kasat Narkoba melanjutkan, kasus ini masih terus dikembangkan. Pihaknya akan berupaya mengungkap dari mana Haris mendapatkan tiga paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik itu. Tiga paket sabu tersebut, kata AKP Adriyan, dibeli tersangka seharga Rp300 ribu per paketnya.
“Kita masih kembangkan dimana didapatkan barang itu. Katanya dia akan membawa barang itu ke Pinrang. Tapi ini masih terus kita dalami, karena akan kita ambil sampel urine. Barang bukti sabu itu dikirim ke Labfor Polda,” tandasnya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Enrekang, Chairul Latanro geram atas penangkapan pejabat di jajarannya terkait kasus narkoba. Menurutnya, seorang oknum PNS yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan tidak pantas lagi menyandang status terhormat tersebut.
”Kalau ada PNS seperti itu, segerami mengundurkan diri. Karena apa yang dilakukannya sudah sangat memalukan,” tegas Chairul, kemarin.
Diapun berjanji akan memberikan sanksi tegas, jika dari proses hukum di kepolisian Haris terbukti menjadi pengedar sabu. Sanksi tersebut bisa berupa pemecatan.
Dari hasil penelusuran Sekkab Enrekang, diketahui jika Haris memang malas masuk kantor. Dia memperkirakan, bisnis haram itulah yang menyebabkan Haris jarang masuk melaksanakan tugas-tugas kantornya.
”Sebagai atasannya, saya bersyukur dengan tertungkapnya kasus ini. Sebab bisa cepat ketahuan sebelum merusak banyak generasi muda,” tandas Chairul. (ady-her/rus/b)
Pejabat Enrekang Nyambi Jual Sabu

BKM/PURMADI TERTANGKAP SABU-Tersangka Haris Yamin bersama barang bukti tiga paket sabu-sabu, STNK, SIM atas nama tersangka dan sebuah sepeda motor Kawasaki Ninja.