Site icon Berita Kota Makassar

Pemkab Serahkan Empat Ranperda

BARRU, BKM– Empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) diserahkan Wakil Bupati Barru H Suardi Saleh, Kamis(10/3) kepada Ketua DPRD Hj Andi Nurhudayah Aksa. Ke empat ranperda tersebut yakni perubahan kedua atas Perda nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan restribusi jasa umum, pemilihan kepala desa, organisasi pemerintahan desa dan ranperda tentang pembentukan dan perubahan status desa. Penyerahan ke empat ranperda ini disaksikan para anggota dewan, unsur Forkopimda, para kepala SKPD, Camat, Lurah dan Kades se Kabupaten Barru.
Penyerahan tiga ranperda terkait desa merupakan jawaban atas penantian pihak legislatif yang selama ini menilai eksekutif lamban dalam melakukan pemilihan Kepala Desa. Apalagi saat ini masih ada sekitar 28 desa yang belum menggelar pemilihan Kepala Desa. Sebelum penyerahan ranperda, para anggota dewan sudah melakukan kunjungan kerja ke luar Pulau Jawa sebagai rangkaian untuk membahas ke empat ranperda tersebut.
Sebelumnya, dewan mempertanyakan sikap lamban eksekutif dalam menggelar pemilihan Kades. Meski saat itu, Bagian Pemerintahan Desa menyatakan secepatnya menyerahkan ranperda pemilihan Kades dan terbukti Kamis, ranperda itu diserahkan oleh Wabup Barru H Suardi Saleh.
Wakil Ketua DPRD Barru Andi Wawo Mannojengi yang dihubungi Jumat kemarin, membenarkan ada penyerahan empat ranperda dari eksekutif. “Ranperda akan disosialisasikan lalu dibahas menjadi Perda dan produk tersebut sekaligus sebagai payung hukum dari kegiatan restribusi jasa umum dan tiga ranperda yang berhubungan dengan pilkades,organisasi pemerintahan desa dan pembentukan serta perubahan status desa,” aku Andi Wawo.
Ketua DPC PPP Barru ini menambahkan Pilkades nantinya akan digelar secara serentak tahun ini, namun dilaksanakan secara bergelombang. Jadi dari hasil kunker anggota dewan di Kulonprogo di DIY, kita memperoleh model pilkades serentak ditahun yang sama, tapi dilakukan secara bergelombang.
Berbagai kendala sehingga ditempuh sistem seperti itu, misalnya kesiapan panitia, ketersediaan anggaran, masa sosialisasi, SDM dan waktu pelaksanaan pilkades.
“Meski begitu semua kembali ke eksekutif, untuk melakukan koordinasi hingga ke tingkat desa,” terangnya.
Informasi yang dihimpun BKM menyebutkan masih ada 28 dari 40 Desa di kabupaten Barru yang pejabat Kadesnya dijabat Plt. Sejumlah kandidat Kades menyambut baik, adanya perda Pemilihan Kepala Desa, karena hal itu akan semakin memberikan kekuatan bahwa pilkades telah memiliki peraturan daerah. (udi/C)

Exit mobile version