SIDRAP, BKM — Penyidik Rekrim Narkoba Polres Sidrap akhirnya menetapkan Haris Yamin, oknum PNS lingkup Pemkab Enrekang sebagai tersangka.
Haris oknum PNS golongan III yang menjabat Kepala Sub Pembangunan Setdakab Enrekang ini, ternyata merupakan seorang pemain lama dalam dunia narkoba.
Prilakuknya selama ini diketahui sebagai seorang bandar dan pengedar sabu-sabu diwilayah Enrekang. Haris Yamin merupakan salah satu target operasi Satuan Unit Narkoba Polres Enrekang. Hal itu setelah beberapa aksus narkoba yang diungkap mengarahkan Haris sebagai pemilik barang.
Namun yang bersangkutan memang dikenal licik oleh aparat. Sebab beberapa kali polisi hendak menggrebek dikediamannya di Maroangin, selalu saja berhasil lolos dan mengecoh petugas karena dirumahnya pelaku memasangi alat pengintai berupa CCTV.
“Statusnya sudah kita tetapkan tersangka. Ternyata dia memang pemain lama dan sudah menjadi target operasi Narkoba Polres Enrekang. Haris Yamin ini dikenal licik karena pernah digrebek dirumahnya, dia berhasil lolos,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Adriyan Frederick Kopong, melalui selulernya, Minggu (13/3) kemarin.
Begitu juga, kepiawaiannya selaku pengedar narkoba belum bisa diungkap saat ini karena tersangka masih bungkam soal darimana dia dapatkan barang haram itu. “Anggota kemarin melakukan pengembangan selalu saja dibawa keliling-keliling tanpa arah jelas di Kota Rappang.
“Memang dia pintar orangnya. Selalu tertutup dan tak mau menunjukan dimana didapatkan barang itu, sampai sekarang belum mau mengakui diaman dibeli sabu 3 paket itu,” papar Adriyan.
Menurutnya, Haris ditetapkan menjadi tersangka karena selama ini dia menjadi pemasok sabu diwilayah Enrekang. Apalagi, kata Adriyan, polisi mendapatkan barang bukti 3 paket kecil sabu-sabu saat terjaring operasi Simpatik Satlantas Polres Sidrap di perbatasan Sidrap-Pinrang, tepatnya di Desa Simpo, Kecamatan Baranti, Jumat 11 Maret lalu.
Sesuai pengakuannya setiap kali berhasil transaksi, kata Kasat Narkoba, satu sachetnya dibeli di Sidrap seharga antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, dan dijual di Enrekang seharga Rp800 ribu perpaketnya.
“Saya koordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Enrekang, katanya kalau transaksi sabu itu dijualnya seharga Rp800 ribu diwilayah Enrekang. Haris juga masuk target operasi Satnarkoba Polda Sulselbar. Dia itu memang pemain besar dalam tindak tanduknya sebagai pengedar narkoba,” tegas AKP Adriyan.
Meski belum ada hasilnya dari Labfor Polda Sulselbar, namun Adriyan sudah memastikan tersangka Haris Yamin akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang Undang Narkoba nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Hasil labnya dari Polda baru keluar Senin (hari ini,red). Tapi dia sudah bisa dijerat pasal pengedar dan pemakai yakni pasal 114 subsider 112 tentang UU Narkoba nomor 35 tahun 2009,” tandasnya. (ady/C)