JENEPONTO, BKM — Isu keterlabatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pokok Kabupaten Jeneponto Tahun 2016 menjadi topik hangat dalam acara Cofee Morning pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto yang berlangsung di ruang pola kantor bupati, Senin (14/3).
Keterlambatan APBD Pokok tahun 2016 yang ditetapkan pada 10 Maret menjadi evaluasi penting Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar bersama jajarannya.
Wakil Bupati Jeneponto, Mulyadi Mustamu yang hadiri mendampingi bupati mengatakan, ke depan APBD Pokok tahun 2017 tak bisa lagi ditetapkan menyebrang ke 2017 atau paling lamban akhir Desember tahun 2016.
Pasalnya, kata Mulyadi, jika melewati jadwal yang ditetapkan maka sanksi yang akan diterima tidak hanya pada pemangkasan anggaran pusat, namun juga berujung pada pemberhentian kepala daerah.
“Dalam Permendagri menyebutkan bahwa bagi pemerintah kabupaten, kota dan ?provinsi yang terlambat menetapkan APBD nya lewat dari 31 Desember tahun berjalan, maka sanksinya tidak saja pemotongan anggaran tapi juga sanksi pemberhentian sementara untuk kepala daerah setempat,” jelas Mulyadi Mustamu.
Lebih jauh Mulyadi menjelaskan, bahwa proses pembahasan APBD yang diawali dengan penyerahan darft Kebijakan Uang Anggaran dan Plafon Penggunaan Angaran Sementara (KUA-PPAS) harus sampai ke pihak DPRD pada bulan Juni. Sementara untuk proses pembahasan di dewan hanya diberikan selama 10 hari.
“Kita di eksekutif harus paham soal jadwal penyerahaan draft keuangan. Begitu juga teman-teman di legsilatif harus membahas anggaran sesuai masa waktu yang diberikan, sehingga kita harap penetapannya bisa dilakukan lebih awal, yakni 31 November 2016,” tambah Mulyadi yang juga Ketua Tim Tindak Lanjut (TTL) APBD tahun 2017.
Mulyadi juga melaporkan, sebanyak 14 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih bermasalah dalam hal pengelolaan keuangannya. Hal itu terlihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015.
“Jadi diminta SKPD segera memperbaiki laporan keuangannya paling lambat 31 Maret tahun 2016 ini. Perbaikan harus mengacu padarekomendasi yang telah dikeluarkan pihak BPK RI agar Jeneponto tidak lagi mendapat status disclaimer dan minimal kita bisa meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” kata Mulyadi.
Di tempat yang sama, Staf Ahli Pemkab Jeneponto yang juga anggota TTL, Gina Wati Paledengi siap membantu 14 SKPD tersebut.
“14 pimpinan SKPD sudah berjanji akan menyelesaikan laporan pertanggungjawabannya pada hari ini 14 Maret 2016. Semoga tahun 2016 Jeneponto tidak lagi disclaimer,” harap Ginawati Paledengi.
Sementara Kepala Inspektorat Jeneponto, Yusuf Pakihi mengatakan, perbaikan laporan keuangan sesuai LHP Sementara BPK RI paling lambat diterima pada 31 Maret 2016.
“Tapi paling lambat 20 Maret 2016 perbaikan SKPD sudah harus di tangan saya sebelum dilaporlkan ke BPK RI,” tegas Yusuf Pakihi (krk-ril/b)