MAKASSAR, BKM — Proses seleksi terbuka atau lelang jabatan tahap pertama yang dilaksanakan Pemprov Sulsel akhir tahun lalu, antiklimaks. Senin (14/3), Gubernur Syahrul Yasin Limpo melantik delapan pejabat eselon II.
Lelang jabatan menjadi salah satu acuan untuk menentukan pejabat yang ditempatkan pada posisi yang dilelang. Namun, tidak semua peserta lelang jabatan yang memperoleh skoring tertinggi menduduki posisi yang disiapkan. Gubernur sepertinya mengabaikan hasil dari proses yang telah berlangsung itu.
Contohnya pejabat yang dipilih gubernur untuk menduduki posisi Kepala Biro Pemerintahan Umum. Syahrul memilih untuk melantik Hasan Basri Ambarala ketimbang Ardilles Saggaf. Padahal skoring pejabat yang dilantik hanya menempati posisi tiga.
Begitu juga untuk posisi Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintah. Gubernur lebih memilih Andi Hasdullah yang skoringnya di posisi kedua, ketimbang Andi Pallawarukka yang mengantongi skoring tertinggi berdasarkan seleksi lelang jabatan.
Untuk posisi Kepala Badan Lintas Kabupaten dan Kota, Syahrul lebih mempercayakan jabatan itu kepada Syamsul Rijal yang berada di posisi ketiga perolehan skoring dibanding Sugiharjo yang memperoleh skoring tertinggi.
Untuk posisi Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Syahrul memilih A Muh Reza yang skoringnya di peringkat ketiga dibanding Sentot Irawan Darsodimedjo dengan skoring tertinggi berdasarkan seleksi lelang jabatan.
Demikian juga untuk posisi Kepala Sekretariat Dewan Pengurus Daerah Korpri. Syahrul lebih memercayakan jabatan itu diemban oleh Mujiono yang skoring lelang jabatannya di urutan ketiga, dibanding A Salam Soba dengan skoring tertinggi.
Pejabat lain yang dilantik adalah Sulkaf S Latief sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulsel, Sukarniaty Kondolele sebagai Kepala Biro Bina Perekonomian Provinsi Sulsel, dan Denny Irawan Sardi sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sulsel.
Kepada wartawan usai pelantikan, Syahrul menegaskan sebelum menetapkan pejabat yang akan menduduki posisi, sudah melewati proses seleksi berkali-kali. Tentu saja ada yang tidak puas dengan hasil keputusan.
Begitu juga dengan keputusannya, tidak semua pejabat yang skoring hasil seleksi lelang jabatannya tertinggi diangkat. Ada beberapa pertimbangan-pertimbangan khusus yang menjadi hak prerogatif gubernur dalam menunjuk seorang pejabat pada suatu posisi. “Kalau ada yang komplain, silahkan,” cetusnya.
Dia menambahkan, apa yang dilakukannya itu sama sekali tidak melanggar aturan. “Tidak melanggar aturan. Pertimbangannya tidak salah menurut aturan,” pungkasnya.
Kepada pejabat yang dilantik, Syahrul mengingatkan agar menyadari tugas pokok dan fungsinya sebagai seorang pejabat pemerintah. Para pejabat yang dilantik juga diminta menyusun visi misinya dengan konsep yang realistis, untuk menghadirkan kinerja yang lebih baik dari pejabat sebelumnya.
“Jangan pikir, dengan jadi pejabat bisa bepergian untuk santai-santai. Harus ditanamkan, tidak boleh lebih jelek dari yang saya gantikan. Konsepsikan visi misinya,” pesan Syahrul.
Ia juga berpesan, pejabat harus bisa menghadirkan human relationship yang kuat. Pejabat harus memiliki perilaku selayaknya pejabat. Tidak otoriter serta transparan.
“Perilakunya seharusnya penuh kasih sayang dan berkeadilan. Jangan otoriter, harus transparan. Kalau tidak tahu, belajar. Tanya pendahulumu yang sukses. Makin tinggi jabatannya harusnya makin arif seseorang,” ujarnya.
Saat ini, Pemprov Sulsel masih melaksanakan proses lelang jabatan tahap dua untuk posisi Sekretaris DPRD Sulsel yang diisi pelaksana tugas (Plt) Risal Saleh.
Setelah delapan jabatan eselon II diisi, saat ini masih ada delapan jabatan lagi yang lowong dan dikendalikan oleh pelaksana tugas. Beberapa diantaranya adalah posisi Sekretaris DPRD Sulsel, Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Holtikultura serta Kepala Dinas Perhubungan.
Dihubungi terpisah, Guru Besar Fakultas Ilmu Politik Hukum dan Pemerintahan Unhas, Prof Dr Aminuddin Ilmar menilai langkah Gubernur Sulsel yang melantik pejabat eselon II di jajarannya, diduga tidak mengacu pada Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Prof Ilmar, semua yang berkaitan dengan mutasi, apalagi untuk pejabat eselon II, maka aturan yang ada saat ini harus mengacu pada UU ASN. “Berdasarkan UU ASN, maka tiga nama yang diusulkan untuk disodorkan ke pejabat kepegawaian. Selanjutnya dipilih satu dari tiga nama yang diusulkan untuk ditetapkan,” ujar Ilmar, Senin (14/3).
Hanya saja kalau tidak menggunakan lelang jabatan sesuai UU ASN, berarti Pemprov Sulsel masih mengunakan mekanime lama, yakni pelibatan Baperjakat. “Nah pertanyaannya, apakah ada nama pejabat yang dilantik itu tidak diusulkan, namun langsung ditetapkan,” tandasnya. (rhm/rus)
Syahrul Abaikan Skoring Lelang Jabatan

IST LANTIK-Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo melantik delapan pejabat eselon II di Ruang Pola Kantor Gubernur, Senin (14/3).