Site icon Berita Kota Makassar

Mantan Legislator PKS Dvonis Bebas

MAKASSAR, BKM — Ketua Majelis Hakim, Bonar Harianja menjatuhkan vonis bebas terhadap Witman Budiarta, mantan legislator Luwu Timur (Lutim) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi anggaran DPRD Lutim tahun 2013.
Selain Witman, hakim juga menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) Lutim Baharuddin. Ketua Majelis Hakim, Bonar Harianja mengatakan, kedua terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan primair dan subsidair jaksa.
“Membebaskan terdakwa dari semua tuntutan jaksa penuntut umum dan diminta untuk melakukan pemulihan nama baik terdakwa,” jelas Bonar Harianja, di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (15/3).
Menurut pertmbangan hakim, Baharuddin selaku Sekwan saat itu dinilai tidak melakukan penyalahgunaan wewenang. Karena terlebih dahulu telah berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD Lutim dan sudah dilakukan telaah.
Tidak hanya itu, kata Bonar, Witman juga dinilai masih memiliki hak atas tunjangan tersebut. Karena melakukan gugatan terhadap partai politik PKS yang telah memberhentikannya dari parpol.
Sehingga putusan Gubernur tentang PAW itu belum mengikat karena ada gugatan yang dilakukan Witman sebagai anggota PKS saat itu.
“Terdakwa Witman telah mengajukan perlawanan hukum di Pengadilan Negeri Malili. Selama perlawanan tersebut belum berkekuatan hukum maka dia masih berhak mendapat tunjangan sebagai anggota dewan per 11 April hingga November. Nanti 19 Desember sampai 2 Januari baru tidak memiliki hak,” pungkasnya.
Pengacara terdakwa, Jamaluddin Jafar mengatakan, apa yang menjadi putusan hakim sudah sesuai. Perbuatan kliennya yang saat itu menjabat sebagai Sekwan tidak bisa dikategorikan menyalahgunakan wewenang.
“Sebelumnya kan dia telah berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD Lutim dan dilakukan telaah sesuai Pasal 28 d UU 1945 tentang kewenangan mendapat hak tunjangan,” tukasnya.
Sama halnya dengan Witman. Dia menilai Witman masih memiliki hak karena melakukan gugatan. “Jadi ada gugatan yang dilakukan Witman sebagai anggota PKS terhadap pemberhentiannya. Sehingga putusan Gubernur mengenai PAW belum memiliki kekuatan,” tandasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alfian Bombing mengaku masih akan pikir-pikir terlebih dahulu mengenai putusan hakim tersebut.
Sebelumnya dua mantan pejabat ini dituntut dengan hukuman berbeda oleh jaksa. Witman Budiarta sebelumnya dituntut dua tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan mantan Sekwan Lutim, Baharuddin dituntut satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Sekadar diketahui dalam kasus ini mulai bergulir saat proses pengajuan penggantian dari Witman ke Muh Salam. Dimana pihak DPC PKS telah melaporkan Witman karena masih menerima gaji.
Terdakwa diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dalam proses pembayaran gaji, tunjangan, biaya perjalanan dinas dan honor kepada salah seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur yakni Witman. Sementara terdakwa telah di PAW dan di gantikan oleh Salam. Akibat penyalahgunaan wewenang sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp125 juta. (mat-ril)

Exit mobile version