MAKASSAR, BKM — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar memberikan vonis bebas terhadap 19 mantan legislator Parepare periode 2004-2009 dalam kasus korupsi tunjangan perumahan.
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis dalam sidang tersebut berelasan, tak menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan19 mantan legislator Parepare tersebut.
Dalam persidangan ini, para terdakwa divonis secara terpisah. Mantan Wali Kota Parpare, Sjamsu Alam yang juga mantan legislator Parepare disidang terlebih dulu. Selanjutnya, barulah 18 mantan legislator Parepare lain.
“Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwan primer dan subsider yang didakwakan oleh jaksa,” kata Damis, dalam putusannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu (16/3).
Adapun 18 mantan legislator Parepare yang menjalani sidang putusan, yakni Minhajuddin Achmad, Andi Abdul Rahman Shaleh , Abdul Hakim Lasina, Muhammad Haidir, Muhammad Amin Dollah BA, Mahmuddin Makmur, Sudirman Tansi, Zaenab Syamsuddin, Arifin Wahid, Muhammad Iqbal, Tajuddin Salim, Andi Lilling, Isvan Purwanegara Amin, Tahang Adam , Chaeriyah Djamaluddin, Muhammad Siradz Andi Sapada, Kaharuddin Kadir dan Baktiar Tijjang.
Damis mengatakan, selain membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, pihaknya juga meminta agar nama baik dan hak-hak terdakwa dipulihkan. Vonis bebas itu disambut gembira oleh Sjamsu Alam maupun 18 legislator lain beserta kerabatnya.
Mereka tampak bertepuk tangan dan saling berpelukan seusai persidangan. Beberapa di antaranya terlihat meneteskan air mata haru.
Dalam putusannya, Damis membebaskan 19 terdakwa dengan pertimbangan bahwa aturan yang memberatkan terdakwa sudah dianulir. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan anggota DPRD.
Menurut Damis, para terdakwa juga tidak pernah meminta bantuan tersebut. Namun pembayaran itu dilakukan berdasarkan surat keputusan Wali Kota mengenai pembayaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Parepare.
Lebih jauh, Damis mengatakan meski terpidana sebelumnya yakni Sekretaris Dewan, Ramadhan dan Kepala Bagian Keuangan, Anwar Thalib, divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pihaknya tidak serta mengikuti putusan itu.
“Posisi terdakwa berbeda dengan terpidana sebelumnya sehingga dalil tuntutan pidana umum harus dikesampingkan,” ujarnya.
Vonis bebas terhadap 19 terdakwa diketahui jauh berbeda dengan tuntutan jaksa. Dalam sidang tuntutan, Sjamsu Alam dan 18 bekas legislator Parepare dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 2 bulan penjara.
Kasus tunjangan perumahan itu sendiri mulanya menjerat 24 mantan anggota DPRD Parepare. Namun, penyidik kepolisian hanya melimpahkan berkas 22 tersangka karena 2 orang lainnya sudah meninggal.
Hingga akhirnya sampai ke pengadilan, tersisa 19 terdakwa lantaran ada yang meninggal dalam proses penyidikan. Dalam kasus itu, berdasarkan hasil audit BPKP Sulawesi Selatan ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp332 juta.
Ditemui usai persidangan, Sjamsu Alam, mengaku amat lega dan bahagia atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim.
“Keputusan majelis hakim sangat positif karena mengangkat masalah aturan baru yakni PP 24 yang sudah dianulir jadi berlaku yakni PP 37. Dari awal, kenapa harus pakai barang mati (PP 24). Keputusan (vonis bebas) itu sudah sangat tepat,” tandasnya.
Sjamsu menambahkan, selama proses hukum yang membelitnya itu, tenaga dan waktunya terkuras. Belum lagi, cap negatif orang-orang di sekitar dan dampak yang mesti ditanggung oleh keluarganya.
“Selama persidangan, saya ini pulang pergi Makassar-Parepare. Lalu, keluarga saya mulai anak dan cucu selalu khawatir saya dihukum,” tuturnya.
Hal serupa disampaikan Ketua DPRD Parepare non-aktif, Kaharuddin Kadir. Dia juga mengaku sangat lega atas vonis bebas hakim. Ia mengaku harus melepaskan jabatannya gara-gara tersandung kasus itu yang belakangan tidak terbukti bahwa dirinya bersalah. “Ini keputusan yang sangat fair. Faktanya ya memang seperti dalam persidangan,” tuturnya. (mat-ril)