MAKASSAR, BKM — Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mengaku tinggal menunggu Surat Perintah Tugas (Sprintug) dari Kepala Kejari Makassar untuk memulai pengusutan dugaan korupsi pada penggunaan dana Bimbingan Teknis (Bimtek) sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota (DPRD) Kota Makassar.
“Surat perintah tugas dari Kajari belum turun. Jadi kita sementara tunggu Sertugnya itu. Kalau sudah keluar, kita tinggal melakukan penyelidikan, ” Kata Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Fajar Anugrah Setiawan, Kamis (17/3).
Fajar menjelaskan, telaah kasus itu sudah rampung, namun untuk melakukan pengusutan diperlukan Surat Perintah Tugas dari pimpinan. “Saat ini kasus itu memang sementara kita usut. Hanya perintah tugas dari pimpinan belum keluar,” tandasnya.
Fajar menuturkan, penggunaan dana Bimtek sejumlah legislator Makassar perlu dipertanggunjawabkan, meskipun Bimtek adalah hak para wakil rakyat.
Pihaknya juga telah layangkan surat telaah kepada Kepala Kejari Makassar selaku pimpinan. Telaah itu untuk dikeluarkan surat perintah penyelidikan. Menurut dia, anggaran dana Bimtek legislator itu diduga ada kejanggalan dan tidak tepat sasaran kegunaanya.
Hal tersebut lanjutnya dinilai merugikan negara. Aktivitas yang menggunakan uang negara namun tidak tepat sasaran masuk dalam tindak pidana korupsi.
Fajar juga mengaku, jika pihaknya telah memanggil Sekertaris Dewan (Sekwan)Kota Makassar, Adwi Umar untuk dimintai keteranganya.
Diketahui, Sekitar 45 anggota DPRD Makassar dijadwalkan berangkat Bimtek di Bali dengan didampingi dua orang staf sekretariat. Anggaran yang digunakan masing-masing legislator mendapat Rp4,5 juta, belum termasuk biaya akomodasi selama kegiatan. Nilai tersebut belum termasuk biaya trasportasi lokal dan tiket pesawat pulang-pergi. Dana Bimtek setiap anggota dewan diketahui berkisar Rp4 sampai 5 juta. (mat-ril)