Site icon Berita Kota Makassar

Kejari Tetapkan Kadisperindakop Tersangka

ENREKANG,BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang menetapkan Kadis Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Enrekang Hardi sebagai tersangka korupsi proyek bak sampah. Anggaran proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2014 sebesar Rp450 juta. Setelah hampir berjalan setahun pihak Kejari melakukan penyelidikan.
Kepala Kejaksaan (Kejari) Enrekang,Suryo Admono kepada pers di ruang kerjanya, Kamis (17/3) mengakui pihaknya telah menetapkan Hardi sebagai tersangka dengan menemukan dua alat bukti yakni,keterangan saksi dan ahli.
“Beliau kita tetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti yakni,keterangan saksi dan ahli,”ungkap Suryo kepada wartawan di ruang kerjanya,”Kamis (17/3) kemarin.
Suryo mengatakan Hardi saat proyek tersebut dilaksanakan sebagai PPTK proyek tersebut. Dari hasil audit BPK,Hardi yang kini menjabat Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindakop telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara.Namun Suryo enggan menyebut jumlah dana yang di korupsi,”dari hasil audit BPK dan saksi-saksi,”Hardi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi,”jelasnya.
Selain bak sampah yang telah ditetapkan sebagai tersangka,pihanya juga telah melukan penyelidikan dugaan korupsi Bang Sampah yang juga bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2014 sebesar Rp360 juta yang di kerjakan oleh CV.Dwi Mitra,”Bang Sampah sementara kita audit,PPKnya,Konraktornya,dan tim PHOnya semua kita sudah periksa.Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,”ujar Suryo.
Terpisah saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Hardi enggan berkomentar.Saat ditanya wartawan, dia mengaku tidak bisa memberi penjelasan karena dirinya sementara menghadiri rapat bersama pejabat provinsi,”maaf dinda, saya sementara rapat di Makassar,”singkat Hardi. (her/C)

Exit mobile version