MAKASSAR, BKM –Hampir setiap hari, parkir liar terang-terangan terlihat di sejumlah ruas jalan di dalam Kota Makassar. Ada kesan Pemerintah Kota Makassar dan Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya membiarkan saja tanpa ada tindakan apa-apa.
Maraknya aktifitas parkir liar hingga menjamur ini, dapat dilihat di Jalan AP Pettarani persis di depan ATM (Anjungan Tunai Mandiri) samping PT Iswanto. Begitupun di Jalan Hertasning, Jalan Urip Somuharjo, depan hotel Aston, dan beberapa titik lainnya.
Kondisi ini membuat warga mulai kesal khususnya bagi pengguna jalan. Warga menilai penyebab utama kemacetan, karena terjadi penyempitan badan jalan dari banyaknya kendaraan yang parkir. Di jam padat, kemacetan pasti terjadi, karena parkir liar tersebut.
Namun sayang, petugas lalu lintas baik Dishub maupun Satlantas Polrestabes Makassar dan PD Parkir seperti melakukan pembiaran.
Risman (27) warga Jalan Tamalate II yang melintasi Jalan Hertasning mengungkapkan parkir liar sangat mengganggu.“Sebenarnya jalan itu bisa lancar, tapi karena banyak yang parkir sembarangan jadi sering agak macet,” ujarnya, Jumat (18/3).
Dia juga menyayangkan, Dishub dan Satlantas Polrestabes Makassar serta PD parkir minim mengambil tindakan penertiban.
“Kayaknya tidak pernah ada penertiban dari petugas, ini yang kita sayangkan. Akhirnya jadi kebiasaan yang buruk, pemilik kendaraan pun semakin nyaman parkir di bahu jalan,” keluhnya.
Menyikapi hal itu, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengaku cukup kesal. Pasalnya sejak dulu, aktifitas parkir liar yang menggunakan sebagian badan jalan dan membuat masyarakat merasa cukup terganggu dan sampai saat ini belum terlihat adanya upaya untuk penertiban.
Danny juga mengaku, pihak terkait dalam hal ini Direksi PD Parkir seharusnya tegas menertibkan keberadaan parkir liar yang semakin hari semakin banyak. Kondisi seperti ini menjadi penilaian untuk kinerja para Perusda yang dinilai tidak efektif mengerjakan apa yang menjadi tanggungjawabnya.
“Saya meminta PD Parkir untuk memberikan penjelasan terkait pajak parkir di jalan yang dimana sudah diatur dalam Perda,” katanya.
Danny juga menegaskan, PD Parkir harus memulai menjalankan Smart Parking di Makassar dengan target 8 Mei mendatang sudah dapat terlihat prosesnya. Untuk permasalahaan terkait PD Parkir dan Dispenda mengenai otoritas yang berhak memungut pajak tersebut, dia akan duduk bersama dan membicarakan terkait pengelolaan pajak parkir.
“Parkir pinggit jalan harus tinggi pajaknya dan itu sudah diatur dalam Perda. Jadi dalam waktu dekat saya akan membicarakan bersama PD Parkir dan Dispenda terkait otoritas pemungutan pajak,” tukasnya. (arf/war)
