Site icon Berita Kota Makassar

Rp9,6 M APBD Mengalir ke BPJS

SIDRAP, BKM — Kontribusi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, ternyata cukup besar.

Fakta terbaru menyebutkan Pemkab mengalokasikan anggaran subsidi 3 persen untuk premi Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan yang bersumber dari APBD sebesar Rp 800 juta perbulan atau senilai Rp9,6 miliar pertahun.
Bukan hanya itu, total Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Sidrap yang mencapai 6.400 orang juga turut berkonstribusi dengan menyumbangkan gajinya 2 persen, sebesar Rp600 juta perbulan, atau Rp7,2 miliar pertahun.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sidrap, Abdul Majid mengklaim, konstribusi Sidrap dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan selama ini, berkisar 5 persen atau Rp1,4 miliar perbulan atau Rp16,8 miliar pertahun.
“Perinciannya itu tadi, 2 persen potongan dari gaji sebanyak 6000 PNS, 3 persennya lagi, subsidi langsung Pemkab Sidrap kepada peserta BPJS Kesehatan,” ujar Abdul Majid, Jumat, (18/3).
Dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), kata Majid, masyarakat kurang mampu dan fakir miskin digolongkan sebagai peserta PBI jaminan kesehatan yang setiap bulan iurannya akan dibayarkan oleh pemerintah. (ady/B)

Exit mobile version