GOWA, BKM — Dua Ranperda baru yang telah diserahkan Pemkab Gowa kepada DPRD Gowa pada Rabu (16/3) lalu, kini mulai memasuki proses pembahasan di dewan.
Tujuh fraksi DPRD Gowa pada paripurna pandangan fraksi-fraksi, Jumat (18/3) menyatakan dukungan untuk menindaklanjuti pembahasan dua ranperda, dimana salah satunya tentang Lembaga Adat Daerah (LAD).
Dalam ranperda tersebut, muncul nama Adanan Purichta Ichsan yang akan dinaubat sebagai Raja Gowa. Hanya saja, usulan itu masih menuai kontro versi.
Salah satu paling keras menyoroti adalah Andi Maddusila Andi Idjo yang selama ini mengklaim dirinya sebagai Raja Gowa ke-37 dan sebagai penerus Raja Gowa ke-36 Andi Idjo Karaeng Lalolang, ayahnya.
Dalam draft Ranperda Lembaga Adat Daerah (LAD) tersebut disebutkan pada Bab III tentang susunan organisasi Lembaga Adat Daerah Kabupaten Gowa dalam Pasal 3 menyebutkan bahwa susunan LAD Gowa terdiri dari, Ketua adalah Bupati Gowa yang selanjutnya disebut Raja Gowa, Wakil Ketua I adalah Wakil Bupati Gowa selanjutnya disebut Tumailalang I, Wakil Ketua II adalah seorang unsur anak keturunan Raja Gowa yang disebut Tumailalang II, Wakil Ketua III adalah salah satu unsur ketua dari Dewan Adat Batesalapang yang disebut Tumailalang III, Wakil Ketua IV adalah adalah salah satu unsur ketua dari Paccalayya ri Gowa yang disebut Tumailalang IV dan Sekretaris adalah Sekretaris Kabupaten Gowa yang disebut Tumailalang Lolo.
Sementara untuk susunan organisasi LAD kecamatan diketuai oleh masing-masing camat yang disebut sebagai Gallarrang sedang susunan organisasi di tingkat desa/kelurahan disebut Jannang/Matowa. Susunan LAD ini diatur dalam Peraturan Bupati Gowa
Dari susunan LAD inilah, Maddusila saat dikonfirmasi akhir pekan kemarin menjadi berang. Dia mengatakan, apa yang dilakukan Pemkab Gowa adalah pikiran gila. Maddusila menilai bahwa gelar raja hanya boleh digunakan pada keturunan raja apalagi dalam susunan lembaga adat tersebut.
Menyikapi hal itu, Maddusila mengaku tengah mempersiapkan rapat keluarga raja guna menggugat seluruh aset Raja Gowa. Calon Bupati Gowa ini juga mengaku tidak membenarkan adanya pembentukan lembaga adat baru yang diketuai secara langsung oleh Bupati Gowa, apalagi dengan sebutan Raja Gowa.
Sementara itu, Andi Kumala Andi Idjo adik kandung dari Andi Maddusila yang juga berstatus sebagai Raja Gowa ke 37 versi dewan adat Bate Salapang ri Gowa saat dihubungi via ponselnya belum mau berkomentar.
Adnan Purichta Ichsan dalam pandangan umumnya yang disampaikan di hadapan paripurna dewan mengatakan, Ranpreda LAD diusulkan dengan dasar untuk meningkatkan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat dengan memfokuskan pada nilai sipakatau, sipakaturu, sipakalabbiri, sipakainga dan nilai-nilai siri napacce.
“Kami sangat berterima kasih kepada seluruh anggota dewan yang setuju membahas dua ranperda ini untuk menjadi perda,” kata bupati.
Adnan sendiri mempersilahkan jika ada pihak yang ingin menggugat aset Raja Gowa.
“Kita harus cermati baik-baik maksud dan tujuan perda lembaga adat ini. Kalau mau digugat yah silakan. Anggota dewan ini adalah refresentasi dari keterwakilan masyarakat,” kata putra mantan Bupati Gowa dua priode, Ichsan Yasin Limpo itu.
Sementara itu keluarga besar Salokoa ri Gowa menggelar rapat keluarga di istana Balla Lompoa, Minggu (20/3) pukul 14.00 Wita dipimpin perwakilan keluarga, H Andi Baso Mahmud. H Andi Baso Mahmud yang juga mantan carateker Bupati Gowa periode 2004-2005 ini mengatakan, rapat ini digelar untuk membahas terkait dibentuknya lembaga adat daerah Gowa dan susunan kelembagaannya menempatkan Bupati Gowa sebagai ketua
dengan sebutan Raja Gowa. ”Kita mau bicarakan melalui internal keluarga, kenapa sampai ada istilah seperti itu. Kita tidak setuju adanya penggunakan sebutan Raja Gowa kepada Bupati Gowa,” tegasnya mendampingi Pemangku Adat Salokoa ri Gowa, H Andi Makmun BauTayang Karang Bontolangkasa yang turut hadir dalam rapat keluarga tersebut.
Dia mengatakan, H Andi Baso Mahmud, keluarga besar Salokoa ri Gowa akan melakukan sikap terhadap susunan LAD yang menempatkan bupati sebagai Raja Gowa. ”Itu tidak benar. Yang bisa jadi raja Gowa hanya keturunan raja. kami keluarga besar Salokoa menolak keras sebutan itu. Kami menyetujui adanya perda LAD itu, tapi harus diposisikan dengan baik dimana Bupati Gowa itu fungsinya
membina, melindungi, memayungi, membiayai LAD itu sendiri. Jangan malah pak bupati yang jadi Raja Gowa di posisi itu. Kalau Perdanya kami setuju tapi kami tidak setuju pada penyebutan bupati sebagai Raja Gowa. Makanya hari ini kita semua akan menyampaikan sikap, apalagi Perda itu kan tengah dibahas di DPRD,” kata H Andi Baso Mahmud.
H Andi Baso Mahmud mengatakan, selama 10 tahun kepemimpinan Bupati Ichsan Yasin Limpo tak pernah ada sebutan-sebutan bupati sebagai Raja Gowa.
”Tapi kok sekarang bupati penggantinya yang juga adalah anaknya, melakukan ini? ini bisa mencederai kami,” terangnya. (sar-ril)
Tujuh Fraksi Dukung Adnan jadi Raja
