MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar tengah menyelidiki dugaan korupsi pada proyek pengadaan bibit kakao sambung pucuk di lima kabupaten Sulawesi Selatan. Pengadaan bibit tersebut diduga terindikasi Mark up.
“Sudah ada 10 orang yang diambil keterangannya,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin, Senin (21/3).
Salahuddin menyebutkan, 10 orang yang telah diperiksa yakni, 5 rekanan dari tiap kabupaten, 3 orang penangkar bibit, panitia lelang dan pejabat pembuat komitmen dari lingkup Dinas Perkebunan Sulawesi Selatan.
Pengusutan kasus tersebut masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan dan data (Puldata dan Pulbaket).
“Kita masih telusuri indikasi perbuatan melawan hukumnya,” tandasnya.
Salahuddin menuturkan dugaan korupsi proyek pengadaan bibit sambung pucuk itu tersebar di Kabupaten Bone, Kabupaten Luwu, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Bantaeng.
Pengusutan proyek yang diduga dikorupsi bersumber dari anggaran tahun 2015. Namun, Salahuddin enggan menyebutkan nilai anggaran proyek pengadaan bibit kakao sambung pucuk tersebut.
Salahuddin mengatakan, indikasi perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut masih terus didalami.
Dugaan sementara, diduga ada pihak yang melakukan permainan harga dengan melakukan penggelembungan anggaran (Mark up) pengadaan bibit kakao sambung pucuk.
“Ada ketidaksesuaian harga dengan harga di pasaran,” kilahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Perkebunan Sulawesi Selatan, Andi Ardin Tjaco, mengaku kurang mengetahui soal penyaluran program pengadaan bibit kakao ke 5 daerah di Sulawesi Selatan.
“Soal teknisnya, saya kurang tahu karena saya cuma sekretaris. Yang paham dan mengetahui itu bagian unit teknis, seperti kepala bidang pengembangan,” pungkasnya.
Nominal anggaran proyek pengadaan bibit kakao sambung pucuk, juga tidak terlalu diketahuinya secara rinci.
Dia hanya sebatas mengetahui, bahwa ada program tersebut, tapi menyangkut anggarannya yang paling mengetahui adalah pelaksana teknisnya.
“Untuk lebih jelasnya, silahkan tanyakan langsung kepihak Humas Dinas Perkebunan Sulawesi Selatan,” tandas Ardin. (mat-ril)