RANTEPAO, BKM — Anggaran Dana Desa (ADD) dikucurkan ke 111 desa (Lembang) di Toraja Utara tahun 2015 lalu sebesar 67,19 milyar, dan tahun 2016 bertambah sekitar 25 persen.
Besarnya ADD masuk di daerah ini mendukung pembangunan ditingkat pedesaan (Lembang) sebelum pelaksaan perlu dipahami para kepala Lembang seperti Perencanaan, Pengelolaan Keuangan, Pelaksanaan , Pertanggung jawaban administrasi dan penyusunan Peraturan Desa.
Pasalnya di beberapa daerah pelayanan kepala Desa (Lembang) kurang maksimal setelah semua keluarga dilibatkan dalam kegiatan desa, sehingga sikap nepotisme yang syarat KNN tersebut membuat kepala desa (Lembang) harus berurusan dengan hukum, terang Kabag Humas Toraja Utara Fitra Rusdi, kepada “BKM” Senin (21/3).
Dijelaskan Fitra, sebelum ADD bermasalah di Toraja Utara idealnya pengelolaan ADD dilakukan pendampigan dari SKPD tehnis, demikian pula sosialisasi Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Penyaluran dana desa, kata Fitra, pertanggungjawaban adminstrasi keuangannya hendaknya transparan dan akuntabel, sehingga sosialisasi digelar tiga kementrian pekan lalu bersama anggota dewan dari PAN solusi menyelamatkan penyalahgunaan ADD, sekaligus menguragi kesenjangan kota dengan desa.
Diakui Fitra, menghindari permasalahan dana desa semua kegiatan didanai ADD tetap mengacu kepada petunjuk tehnis agar tepat sasaran sesuai peruntukannya.
Senada dengan ketua DPRD Toraja Utara Stepanus Mangatta, besarnya ADD dikucur ke Toraja Utara, perlu pengawasan berlapis sebab potensi terjadi penyalahgunaan.
Pencerahan terkait suakelola dana desa, lanjut Stepanus, sangat penting sebab di Toraja Utara setiap desa (Lembang) menerima ADD berpareasi hingga 1 milyar.
Untuk itu Dana Desa di Toraja Utara diharap tepat sasaran dan tepat guna sehingga mulai dari perencanaan hingga epaluasi hasil melibatkan semua stake holder dan pengurus Badan Perwumsyawatan Desa (BPD) imbuh Stepanus (gus).