Site icon Berita Kota Makassar

KIMA Disinyalir Rugikan Pemilik Tanah

MAKASSAR, BKM — Pengelola Kawasan Industri Makassar (PT KIMA) disinyalir telah merugikan warga yang beralamat Bontojai, Kecamatan Tamalanrea atas nama Madjido Bi Bora.
Pengelola KIMA dinilai selalu menghalangi pemilik tanah seluas 1 Ha lebih itu jika hendak diperjualbelikan.
Parahnya lagi, pengelola KIMA pun selalu menggemborkan informasi palsu kepada masyarakat khususnya kepada calon pembeli jika pihaknya telah membayar tanah tersebut.
“Masalahnya pada saat tanah tersebut ingin di jual maka pihak KIMA selalu menghalangi dengan alasan tanah itu telah di jual sehingga para pembeli mundur,” kata Madjido, Senin (21/3).
Dari pengakuan Madjido, KIMA selalu memberikan janji kepada pemilik tanah, jika pihaknya ingin membayar tanah tersebut namun hingga detik ini, Pihak KIMA tidak pernah memenuhi janjinya.
Pada intinya, KIMA tidak memiliki hak sedikitpun terkait dengan tanah tesebut sehingga apapun yang dilakukan oleh pemilik tanah, KIMA tidak berhak ikut campur.
Pemerintah setempat pun (kelurahan dan kecamatan) mengakui jika tanah tersebut resmi milik Madjido dengan mengeluarkan surat keterangan dengan nomor 98/KD/IV/2008 yang ditandatangani langsung oleh Lurah Bira, Muhammad Yusran dan Camat Tamalanrea, Sabri yang saat ini menjabat sebagai Asisten I Pemerintah Kota Makassar.
Begitupun dengan hasil gugatan beberapa tahun silam di pengadilan yang memutuskan bahwa tidak ada menang dan tidak ada yang kalah.
Sementara itu, pihak PT KIMA melalui pengacaranya, Mursalim Rauf mengaku bahwa tanah itu memang milik KIMA dan Madjido hanya menerobos. dia juga mengklaim jika Madjido kalah saat gugutan.”Dia (Madjido) ji yang masuk menyerobot tanah milik KIMA. Madjido juga kalah saat gugutan di Pengadilan,” Kata Mursalim Rauf. (man/war)

Exit mobile version