MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar terpaksa batal melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam proyek pembangunan jembatan Tello. Penundaan pemeriksaan lantaran, ketiga saksi sedang mengikuti kegiatan penting.
Ketiga saksi tersebut yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Perencanaan dan pengawas proyek.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Salahuddin mengatakan, mereka dipanggil untuk menjelaskan bagaimana perencanaan dan pengawasan proyek jembatan tersebut yang hingga kini, pembangunannya belum rampung.
“Tim penyelidik sudah memanggil ketiganya, tapi mereka berhalangan hadir. Konsultan Perencanaan sedang diluar daerah. PPK ada rapat yang tidak bisa ditinggalkan. Begitupula dengan pengawasnya masih sementara di luar kota, ” tukas Salahuddin, Senin (21/3).
Salahuddin menuturkan, tim penyelidik akan menjadwalkan ulang pemanggilannya. Namun kata dia, pihak penyelidik akan berkoordinasi dengan mereka.
“Karena mereka katanya siap, pada Senin pekan depan. Penyelidik pun menyepakati hal itu. Jadi, kita tinggal menunggu saja kedatangannya di Kejati untuk diperiksa, ” pungkasnya.
Salahuddin menyebutkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami lebih jauh tentang permasalahan pekerjaan tersebut yang tidak rampung dikerjakan. Pihaknya juga baru membentuk tim, untuk menangani dan mengusut proyek tersebut.
Sejauh ini pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah proyek tersebut terindikasi pelanggaran hukum. Karena saat ini terlebih dahulu akan mengumpulkan data dan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket).
“Tim penyelidik belum bisa menyimpulkan adanya pelanggaran hukum pada proyek itu, ” sebutnya.
Menurut Salahuddin, penyelidik masih mendalami apa penyebab sehingga proyek tersebut tidak rampung dikerjakan. Seharusnya kata dia, pihak rekanan sudah punya perencanaan sebelum dikerjakan.
Diketahui, proyek pembangunan jembatan Tello tersebut dikerjakan oleh PT Galih Medan Perdana (GMP). Indikasi awalanya adalah proyek pembangunan jembatan itu, ditemukan tidak rampung hingga batas waktu yang ditentukan dalam kotrak kerja.
Padahal proyek perluasan jembatan yang mulai dikerjakan sejak Mei 2015, seharusnya sudah rampung sejak Desember 2015 lalu. Namun nyatanya proyek tersebut juga belum selesai pengerjaannya hingga sekarang. (mat-ril)
Tiga Saksi Kasus Jembatan Tello Batal Diperiksa
