MALILI, BKM — Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler terdengar marah saat mengetahui adanya Kepala Dinas (Kadis) yang keluar daerah tanpa mendapatkan izin dari pimpinan.
Hal tersebut disampaikan Husler dihadapan ratusan peserta upacara di Aula Kantor Bupati Luwu Timur, Senin (21/3).
Pejabat harus mendapatkan persetujuan Bupati akan melakukan perjalanan dinas atau keluar daerah. “Tegur itu pak Sekkab, ada kepala SKPD minta izin ke Makassar lanjut ke Jakarta, dia suruh pulang stafnya,” ungkap Husler.
Sementara itu, Sekkab Kabupaten Luwu Timur, Bahri Suli yang dikonfirmasi membenarkan adanya kepala SKPD yang keluar daerah.
Namun dirinya tidak mengetahui persis siapa saja kepala SKPD tersebut. “Yang saya tahu Kadis Perhubungan, yang lain saya tidak tahu persis,” ungkap Bahri.
Bahri menambahkan, izin keluar daerah baik pejabat eselon II, III maupun IV harus melalui pimpinan dalam hal ini Bupati. “Dari dulu seperti itu harus melalui pimpinan, kalau pimpinan tidak ada ditempat tetap harus diberitahu,” ungkapnya. (alp/C)