LUWU, BKM — Dalam Upaya Menyelamatkan uang negara, Pemkab Luwu menggelar Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Keuangan dan Barang.
Ketua Majelis Hakim TPTGR yang Sekkab Luwu Syaiful Alam mengatakan sidang TPTGR merupakan upaya dan kerja keras Pemkab untuk menekan dan mengembalikan uang negara yang dinilai tidak sesuai peruntukkannya “Setelah dilakukan audit dan menjadi temuan BPK, kita tindak lanjuti dengan sidang TPTGR, proses sidang majelis sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya Selasa (22/3)
Hakim lain yang mendampingi Sekkab adalah Kepala DPKAD Muh Arsyal Arsyad dan Kepala Inspektorat Lahmuddin selaku hakim anggota.
Pada sidang TPTGR, Rabu lalu kepada beberapa PNS Luwu yang diduga terjadi kekeliruan pengguanaan keuangan negara yakni Drs Abdullah staf Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemkab Luwu. Dia diwajibkan mengembalikan dana sebesar Rp 9 juta bersama rekan sesama Drs Jon Brix Rp 3 juta. Kerugian negara atas kasus ini ditemukan pada tahun 2009 lalu.
Kepada kedua PNS tersebut majelis hakim TPTGR memerintahkan untuk segera mengembalikan ke bendahara daerah dan jika tidak dilaksanakan maka keduanya akan dikenakan sanksi. “jika palu majelis hakim TPTGR sudah di ketuk maka mereka yang di sidang wajib melaksanakan perintah sesuai aturan proses putusan sidang TPTGR pemkab Luwu “tandas Sekkab. (wan/C)