MAKASSAR, BKM — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, mendesak kejaksaan untuk mengejar dan menangkap para buron kasus korupsi. Kejaksaan diminta mengoptimalkan pencarian dengan melibatkan aparat penegak hukum lain untuk mengejar buronan.
“Kejaksaan harus lebih serius. Buronan korupsi cukup banyak dan belum tertangkap,” tukas Wakil Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun, Rabu (23/3).
Berdasarkan data Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, sedikitnya ada 10 buron kasus korupsi di sejumlah kabupaten/kota yang belum terdeteksi. Mereka bebas berkeliaran dan belum pernah tertangkap, meski telah bertahun-tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Upaya penangkapan buron, selama ini belum maksimal,” pungkasnya.
Kadir menandaskan kejaksaan harus mampu mengoptimalkan pengejaran buron dengan melibatkan Kejaksaan Agung. Kejaksaan juga harus menjalin komunikasi yang lebih intensif dengan TNI/Polri.
Kejaksaan harus melakukan pencekalan terhadap semua buronan agar langkah mereka semakin terbatas. ” Kejaksaan masih lemah dalam koordinasi antar-instansi untuk menangkap buronan,” tandasnya.
Juru bicara Kejati Sulselbar, Salahuddin membenarkan bahwa masih banyaknya buron kejaksaan dalam kasus korupsi yang belum berhasil ditangkap.
Berdasarkan laporan dari Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Sulselbar, ada sekitar 10 buronan kasus korupsi yang masih bebas berkeliaran dan belum pernah tertangkap.
“Laporan dari Kejari-Kejari, setidaknya ada sekitar 10 buron yang masih dikejar,” pungkasnya.
Salahuddin menyebut 10 buron kasus korupsi itu berasal dari empat Kejari. Rinciannya, enam buron di Kejari Barru yakni Munir bin Senang, Arjuna bin Canggalong, Oenardi alias Ayong, Hamka bin Tuo Kalbu, Junaidi dan Tuppu Darma. Lalu, masing-masing satu buron di Kejari Maros dan Kejari Parepare yakni Salahuddin Alam dan Hendrik Rahman. Adapun, di Kejari Makassar ada dua buron yakni Iqbal Lewa dan Husain Abdullah.
Hanya saja, Salahuddin tidak bisa merinci secara detail data kasus korupsi atas para buron tersebut. Berdasarkan data yang diperoleh Iqbal Lewa merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Makassar pada 2007.
Iqbal dinyatakan bersalah atas proyek senilai Rp9 miliar. Rekanan itu divonis empat tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Setelah kasasi di Mahkamah Agung, hukumannya diperberat menjadi 6 tahun.
Sedang, Husain berstatus tersangka kasus korupsi rehabilitasi salah satu SMK di Makassar. Husain selaku pelaksana kegiatan dijerat bersama bekas Kepala SMK Makassar, Surya Fatmawati Patu dan rekanan, Muhammad Sulfikar. Dalam persidangan dengan kerugian negara Rp400 juta itu, Fatmawati divonis satu tahun enam bulan penjara. Sedangkan, Sulfikar divonis 13 bulan penjara. Adapun, Husain belum sempat diganjar hukuman atas perbuatannya.
Salahuddin membantah tudingan bahwa pihaknya tidak optimal dan serius mengejar para buron kasus korupsi itu. Koordinasi dengan Kejaksaan Agung maupun sinergitas dengan instansi aparat penegak hukum lain terus berjalan.
“Kita terus berusaha maksimal untuk menangkap para buronan itu di tengah banyaknya tugas dan tanggungjawab lainnya,” tukasnya. (mat-ril)