GOWA, BKM — Puluhan keluarga besar Raja Gowa yang menamai dirinya Majelis Pemangku Adat Kerajaan Gowa mendatangi kantor DPRD Gowa, Rabu (23/3) pukul 11.30 Wita. Kedatangan keluarga kerajaan Gowa ini diterima Ketua Komisi IV DPRD Gowa, Asriady Arasy didampingi Fitriadi dan sejumlah wakil rakyat dari perwakilan fraksi-fraksi.
Ketua Majelis Pemangku Adat Kerajaan Gowa, H Andi Baso Mahmud yang memimpin aspirasi keluarga kerajaan Gowa ini menyampaikan bahwa pihak keluarga Raja Gowa menolak keras bakal pembentukan LAD (Lembaga Adat Daerah) yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-undang keormasan, apalagi menempatkan Bupati Gowa dalam susunan organisasi dengan sebutan sebagai Raja Gowa.
“Kami keluarga besar Raja Gowa yang terdiri dari keluarga Salokoa, dewan hadat Batesalapang, unsur pemuda istana, jannang, simpatisan keluarga menolak keras pembentukan LAD ini. Seharusnya sebelum membuat rancangan peraturan daerah LAD ini harus mensosialisasikan dulu dan melakukan komunikasi dengan kami jika itu akan menggunakan nama Raja Gowa,” terang H Andi Baso Mahmud yang juga mantan Bupati Gowa karateker periode 2004-2005.
Jika LAD ini dipaksakan dibuat Perdanya, kata H Andi Baso Mahmud, maka akan menimbulkan konflik horisontal yang akan membahayakan kerukunan hidup masyarakat Gowa.
Ketua Komisi IV, Asriady Arasy selaku penerima aspirasi kemarin, mengatakan selama ini Perda LAD itu belum ada. “Sampai saat ini perda itu belum ada. Ranperdanya saja belum kita bahas apalagi dikatakan sudah ada Perdanya. LAD itu baru berupa draft yang masuk ke DPRD. Jadi belum ada pembahasan apapun. Pansusnya saja belum dibentuk,” kata Asriady Arasy.
Petisi penolakan bakal pembentukan peraturan daerah LAD yang dibacakan perwakilan keluarga Raja Gowa, Hj Andi Yulianti Bau Malik, berisi menolak dengan keras dan tegas pembentukan LAD bahkan meminta agar rancangan peraturan daerah LAD ini tidak usah diterima alias dikembalikan saja ke Pemkab Gowa. Petisi ini diserahkan oleh Andi Pangeran Nur Akbat selaku Ketua Tim Khusus Majelis Pemangku Adat Kerajaan Gowa kepada Ketua Komisi IV DPRD Gowa.
Dalam penjelasannya, Ketua Komisi IV, Asriady Arasy menjelaskan bahwa aspirasi yang masuk ini tidak serta merta harus dijawabnya. “Saya selaku penerima aspirasi akan menampung aspirasi ini kemudian saya laporkan ke pimpinan dan rapat dewan. Soal apakah permintaan penolakan pembuatan perda ini diterima atau tidak, itu nanti keputusannya dari rapat dewan. Itu juga senada dengan pertanyaan mereka bahwa apakah akan dibentuk pansus dan rancangan ini akan dibahas, maka itu tergantung dari rapat dewan,” tandas Asriady Arasy.
Mappaudang DL dari Fraksi PAN menambahkan, semua produk perda harus menjalani konsultasi publik lebih dahulu sebelum ditetapkan. “Jadi ini tidak serta merta kita bisa tetapkan sebagai perda,” kata Mappaudang yang juga anggota Komisi IV.
Di sisi lain, Ketua Badan Pembuat Perda DPRD Gowa, Hj Syamsuarni Taco menyampaikan bahwa tata cara pembuatan perda itu ada prosedur yang mengaturnya. Lembaga dewan ini bukan eksekutor tapi sebagai lembaga penerima aspirasi dalam melakukan satu produk seperti perda.
Penerimaan aspirasi dari keluarga Raja Gowa ini sempat diwarnai debat panjang antar para anggota dewan. Bahkan sempat memojokkan posisi Ketua Komisi IV sebagai penerima aspirasi. Hujan interupsi dari pihak keluarga Raja Gowa sama derasnya dengan interupsi dari kalangan anggota dewan yang hadir.
Seperti ditegaskan, Muh Kasim Sila dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, bahwa fungsi penerima aspirasi hanya menerima aspirasi yang dilayangkan tanpa harus memberikan uraian panjang lebar yang bisa menimbulkan penafsiran lain dari kalangan pengaspirasi. “Intinya kan mereka melayangkan petisi penolakan, jadi kita sebagai penerima aspirasi menampungnya untuk kemudian dibahas secara internal di DPRD,” tandasnya.
Ketua Komisi IV pun sempat mengusir sejumlah anggota dewan yang dianggapnya tidak mematuhi tata tertib penerimaan aspirasi. Sementara sejumlah pihak keluarha Majelis Pemangku Adat Kerajaan Gowa di luar gedung berteriak-teriak dan berorasi penolakan LAD sambil membentang spanduk berisi ratusan tanda tangan sebagai sikap penolakan. (sar-ril)
Keluarga Raja Gowa Datangi DPRD

BKM/SAR MEMANAS -- Suasana unjuk rasa keluarga Majelis Pemangku Adat Kerajaan Gowa di kantor DPRD Gowa memanas. Aksi ini dilatarbelakangi penolakan rencana pemberian status raja kepada Bupati Gowa, Adnan Puchrita Ichsan.